Warga Tumbak Unjuk Rasa, Alkindi vs Sophia Memanas

Sophia Antou – Alkindi Bilafaqih

SULUTDAILY|| Ratahan – Baru-baru ini warga masyarakat Desa Tumbak, Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), melaksanakan aksi unjuk rasa.

Diketahui, aksi unjuk rasa yang dipimpin Jusuf Baba (Korlap), dipicu permasalahan lahan milik oknum legislator Mitra Sophia Antou yang berlokasi di Desa Tumbak.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diperoleh media ini menyebutkan, aksi itu dilakukan untuk mengambil alih kembali wilayah caplokan dan tegas menolak tindakan oknum legislator tersebut.

Menyikapi aksi yang dilakukan warga Tumbak, aktivis yang juga mantan legislator Mitra periode 2014-2019 Alkindi Bilfaqih ikut beraksi.

Saat menghubungi media ini, Alkindi menyebutkan apa yang dilakukan oknum anggota DPRD Mitra tersebut menunjukan sebuah panorama yang becek dan jorok.

“Jangan bersembunyi dan menggunakan nama besar kekuasaan untuk seenaknya membuat sesuatu untuk hal apapun apalagi itu di negeri Tumbak,” ujar Alqindi dengan nada geram.

Ia pun mengingatkan agar lahan milik masyarakat Desa Tumbak jangan dirusak oleh kerakusan elit dan segera menghentikan aktifitas di lokasi tersebut.

“Ada kultur yang seharusnya diperhatikan anggota dewan ini. Tapi entah itu diketahui atau tidak, pastinya yang bersangkutan justru offside. Karena itu, saya ingatkan segera dihentikan semua itu. Hentikan gerakan-gerakan tambahan. Siapa pun yang coba melindungi beliau akan berhadapan dengan kami,” tegas Alkindi.

Tak sampai di situ, politisi Partai Gerindra ini mengaku kecewa dengan anggota DPRD yang mewakili desanya. Menurut Alkindi, dalam kapasitas beliau sebagai anggota DPRD Mitra, seharusnya yang bersangkutan menghalangi, menghalau atau minimal mengingatkan tapi itu justru tidak dilakukan.

“Saya juga berharap kepada kader saya, anggota dewan Partai Gerindra Hj Rasni segera mengadvokasi jangan hanya menonton kejadian ini,” tukas Alkindi.

Sementara itu, Sophia Antou ketika dimintakan konfirmasi mengatakan, sesuai dengan dokumen batas wilayah desa, sangat jelas bahwa tanah yang dipersoalkan sekelompok masyarakat Tumbak itu berada di wilayah Kepolisian Desa Minanga Tiga dan Desa Makalu Selatan.

Menurut Antou, hal itu dibuktikan melalui klarifikasi dokumen tanah di Kantor Kecamatan Pusomaen yang dihadiri Camat Puosmaen, Hukum Tua Tumbak, Tumbak Madani, Hukum Tua Makalu Selatan, perwakilan Polres Mitra, Polsek Belang, pihak yang melakukan aksi unjuk rasa, serta turunan dari Rulan Maringka dan Boni Maringka yang namanya ada di dalam surat wasiat, Senin (8/11) kemarin.

“Mereka (warga yang melakukan aksi unjuk rasa) tidak punya hak karena itu wilayah kepolisian Minanga Tiga dan Makalu Selatan. Dan itu tanah bertuan. Milik Keluarga Maringka yang namanya ada di dalam surat wasiat,” jelasnya.

Sambung Antou, lebih menyedihkan menurut surat wasiat itu, tanah Tumbak hanya dipinjamkan oleh Rulan Maringka. “Kalau Alkindi punya surat yang menyatakan itu milik Desa Tumbak tunjukkan ke saya jangan sembarang bacot dan asal malontok sebab saya punya surat,” singgung Sophia.

Sebagai seorang mantan legislator sambung Sophia, seharusnya Alkindi tahu jika bicara atau mengeluarkan statemen harus mengetahui persis duduk persoalannya. “Kita ini negara hukum bukan negara cerita rakyat atau cerita berdambung. Semua tindakan harus berdasarkan dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum,” sindirnya lagi.

Sophia kemudian membeberkan besaran tanah yang dipinjamkan ke Tumbak berdasarkan surat dari tanah pusaka Rulan Maringka yaitu 1 1/3 bauw. “Surat asli masih ada dan tersimpan rapi sejak tahun 1929,” katanya.

Lanjut Sophia, terkait berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya, itu tidak tepat bahkan sangat keliru. “Saya merasa tidak bersalah dan tidak mencaplok tanah Tumbak karena tanah itu saya beli dari turunan Boni Maringka yang namanya ada di dalam surat wasiat dan berada di wilayah kepolisian Makalu Selatan,” tukas Sophia. (***)

CATEGORIES
Share This