Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota Sosialisasi Syarat dan Tahapan Seleksi

Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota Sosialisasi Syarat dan Tahapan Seleksi

SULUTDAILY|| Manado – Tim seleksi (TimSel) Calon Anggota KPU Kabupaten /Kota mensosialisasikan, Syarat dan tahapan seleksi untuk 7 kabupaten/kota di Sulut, Senin (06/03) dil Aryaduta Hotel Manado.

7 Kabupaten/kota yang dimaksud tersebut yakni Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Minahasa, Minahasa Utara, Kota Bitung, Kota Manado dan Kota Tomohon.

Tahapan seleksi

Ketua Timsel Wehelmina Rumawas, bersama Sekretaris Rahmi Hattani, dan anggota Muin Sumaila, Karel Najoan dan Dian Sri Mulia Sari Tangoi memimpin langsung sosialisasi, sekaligus konferensi pers dihadapan 40 media yang terundang.

Pada kesempatan itu, Ketua Timsel Wehelmina Rumawas membuka secara resmi pendaftaran calon anggota KPU.

“Pendaftaran resmi dibuka, Dipersilahkan semua warga di Sulut yang memenuhi syarat untuk mendaftar ,” Kata Dr Wehelmina.

Ia menjelaskan bahwa tugas TimSel adalah mencari anggota KPU yang mandiri, profesional dan berintegritas.
“ Pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA dan sekretariat Timsel di Lt 6 Aryaduta hotel Manado,” ujar dosen Fisip Unsrat Manado ini kemudian membacakan tahapan seleksi.

Selanjutnya, Sekretaris Timsel Rahmi Hattani menambahkan persyaratan penting adalah berwarga negara Indonesia dan berdomisili di wilayah 7 kabupaten/kota dibuktikan dengan KTP. Kemudian mempunyai integritas kepribadian, jujur dan adil serta memiliki pengetahuan dan keahlian yang cukup di bidang kepemiluan.

Untuk pendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan berusia paling rendah 30 tahun saat pendaftaran dan harus mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftar, mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan baik itu BUMN, BUMD sata mendaftar dan juga mundur dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum maupun tidak apabila terpilih anggota KPU kab/kota. (Jr)

CATEGORIES
TAGS
Share This