Tetap Tenang, Klaim Asuransi Kendaraan Saat Terkena Bencana Alam

SULUTDAILY|| Manado- Belakangan ini bencana alam banyak terjadi salah satu yang baru terjadi gelombang tsunami yang menghantam pesisir pantai barat Banten dan Lampung Selatan pada Sabtu malam (22/12/2018) lalu. Selain merenggut korban jiwa, tragedi tersebut juga mengakibatkan banyak kendaraan bermotor akibat terseret ombak.

Bagi pemilik kendaraan, tentunya sedih melihat mobilnya rusak dan membutuhkan biaya yang besar untuk memperbaikinya. Namun melalui Asuransi kendaraan, tanggungan perbaikan akan menjadi tanggung jawab Asuransi. Syaratnya pun sangat mudah, hanya dengan mengajukan klaim dengan melaporkan kejadian kerusakan dengan menghubungi call center, datang langsung ke cabang terdekat atau klaim melalui aplikasi Otocare.

“ Sebelum mengajukan klaim, ada baiknya untuk mengecek terlebih dahulu dan memastikan polis Asuransi yang dimiliki, apakah sudah mencakup perluasan jaminan akibat bencana alam seperti tsunami, gempa bumi atau banjir. Sebab perluasan jaminan ini merupakan opsional pada perlindungan kendaraan, apabila belum menambah perluasan jaminan, maka pengajuan klaim bisa dipastikan tidak akan bisa diproses “ jelas Ardiles Jeremia Sitorus, Branch Manager Asuransi ASTRA cabang Manado.

IMG-20181231-WA0017Setiap ketentuan pertanggungan sudah tercantum di dalam polis Asuransi, dimana ada 2 jenis pertanggungan yaitu total loss only (TLO) dan comprehensive yang mencakup kerusakan ringan dan kehilangan. Namun, itu semua belum termasuk perlindungan dari bencana alam karena perlindungan ini sifatnya opsional.

Ketika perluasan jaminan sudah ada, saat mengajukan klaim ternyata polis ikut rusak atau hilang akibat bencana. Tentu hal tersebut akan menimbulkan kebingungan pelanggan untuk melakukan klaim. Terkait dengan hal ini, pelanggan tidak perlu panik karena Asuransi sudah memiliki datanya.

“Tenang saja, untuk data semua sudah tercatat di kami. Jadi apabila polis hilang, masih bisa menggunakan STNK kendaraan untuk bisa mencari data di system kami. Selain itu, untuk klaim sangat mudah hanya membawa SIM, KTP dan STNK. Yang penting segera lapor dulu, dokumen – dokumen lainnya bisa menyusul.” tambah Ardiles.

Untuk itu, apabila sewaktu – waktu mobil anda terkena dampak bencana alam dan membutuhkan bantuan darurat, upayakan segera menghubungi call center 24 jam Asuransi ASTRA di nomor 1500 112 untuk mendapatkan penanganan Garda Siaga. (Jr)

CATEGORIES
TAGS
Share This