Bowo Kepala OJK SulutGoMalut Minta Warga Berhati-hati Memilih Fintech
SULUTDAILY // Manado – Otoritas Jasa Kelola Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (OJK SulutGoMalut) kembali mengingatkan warga untuk berhati-hati dalam memilih perusahaan jasa ‘financial and technology’ (fintech). Hal ini disebabkan semakin banyaknya jasa simpan-pinjam uang berbasis online yang mengiurkan namun terkategori fintech ilegal.
Hal ini terungkap dalam jumpa pers bersama pimpinan OJK SulutGoMalut di Casa Bakudapa, Kamis (27/12/2018). Terungkap saat ini ada ratusan fintech bermunculan di Indonesia namun baru 1 dari 78 yang legal yaitu Dana Mas grup Sinarmas dan 10 dalam pengurusan perizinan.
“Ada banyak syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi fintech yang legal,” ungkap Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara Slamet Wibowo.
Semua syarat itu berkaitan dengan pencegahan terhadap kemungkinan-kemungkinan terjadinya masalah dengan masyarakat sebagai konsumen.
Dikatakan Bowo, sapaannya, jika masyarakat ingin menggunakan fintech maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut; pertama PT atau Koperasi, alamat kantornya jelas dimana bukan fiktif atau menumpang di tempat usaha lain lalu suku bunganya logis atau tidak.
“Karena Fintech pasti mengunakan rekening maka pasti melalui perbankan jadi pengawasan OJK akan bekerjasama dengan pihak perbankan,” ungkapnya.
Humas OJK SulutGoMalut, Morren Monigir, menambahkan ada satu syarat yang kini ditegaskan OJK bagi perusahaan Fintech yaitu larangan mengakses kontak di ponsel seseorang. “Aplikasi OJK melarang adanya permintaan akses kontak. Jika msh ada perusahaan Fintech yang meminta konfirmasi seperti itu silahkan laporkan ke OJK,” katanya.
Kini semakin banyak Fintech bodong. Bahkan ada ratusan pengaduan ke OJK terkait kasus tersebut. Adapun call center OJK sdalah 157.(yr)
CATEGORIES Ekonomi
TAGS Android GamesDriven Drone TipsfintechFintech IlegalHot NewsKepala OJK Sulut Gorontalo dan Maluku Utara Slamet WibowoMOBA GamesOJKOJK Sulut