Syarifudin Sebut, Meski Sudah Ditetapkan, Nama Calon Terpilih Bisa Diubah

Syarifudin Sebut, Meski Sudah Ditetapkan, Nama Calon Terpilih Bisa Diubah

Foto - Ketua Divisi Hukum, Syarifudin Hasan

SULUTDAILY||Bitung-KPU Bitung mengesahkan 30 nama calon DPRD Kota Bitung di 4 daerah pemilihan kota Bitung pada hari Senin (22/07/2019) di Aula KPU Bitung, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Setelah pembacaan penetapan dan pengesahan calon terpilih DPRD kota Bitung dan perolehan kursi partai politik yang dibacakan oleh KPU Bitung melalui Komisioner KPU selaku ketua Devisi Teknis Idhli Ramadhiani, Komisioner KPU Syarifudin Hasan selaku ketua devisi Hukum mengatakan nama-nama tersebut masih bisa dirubah,

“Nama nama calon tersebut bisa dirubah sebelum pengambilan sumpah dan janji walaupun sudah ditetapkan dan disahkan, jika calon tersebut mengalami kejadian khusus seperti meninggal dunia, mengundurkan diri atau melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu,” kata Aip panggilan akrab Syarifudin Hasan.

Jadi aturannya ada di PKPU nomor 5 tahun 2019 sekaligus tata cara prosedur dan diatur dari surat edaran KPU RI nomor 901 tahun 2019.

“Sudah jelas aturan yang tertuang didalamnya. Jika 1 (satu) hari setelah pengambilan sumpah dan janji calon tersebut mengalami kejadian khusus seperti yang sudah jelaskan tadi, maka dilakukan proses pergantian antar waktu (PAW),” bebernya.

(romo)

CATEGORIES
TAGS
Share This