Sirekap Kandas di Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak 2020 gagal menggunakan program Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Aplikasi yang wajib digunakan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tersebut kandas ketika pihak Komisi II DPR RI dan Kemendagri akhirnya menolak dengan alasan ketidaksiapan infrastruktur.
Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan tetap menggunakan Sirekap pada proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Serentak 9 Desember 2020. Hasil hitung dari Sirekap tidak akan menjadi patokan resmi pemilihan, tetapi hanya menjadi alat uji coba serta alat bantu dan publikasi.
Ketua KPU Sulut Dr Ardilles Mewoh mengatakan bahwa Sirekap batal digunakan pada Pilkada 2020. ” Tetapi KPU tetap akan menggunakan Sirekap sebagai alat uji coba serta alat bantu dan publikasi saja,” ujar Ardilles
Ketua Bawaslu Sulut Herwyn J Malonda menilai Sirekap pada Pilkada 2020 hanya akan diuji coba serta menjadi alat bantu penghitungan dan rekapitulasi suara. Penghitungan akan tetap dilakukan secara manual di TPS. Sedangkan rekapitulasi akandilakukan di tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, dan KPU Provinsi.
” Kegagalan penggunaan Sirekap tidak akan menghambat karena kita sudah terbiasa melakukan secara manual,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara sudah melakukan sosialisasi terkait Sirekap ini. Juga menggelar simulasi penggunaan Sirekap saat perhitungan dan rekapitulasi hasil pilkada di sejumlah Kabupaten dan Kota.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulut, Yessy Momongan, menerangkan uji coba dilakukan agar penyelenggara di semua tingkatan memahami penggunaan Sirekap. Sehingga kesalahan penghitungan dan rekapitulasi suara diminimalisasi.
Secara teknis, lanjut Yessy Momongan, uji coba digelar bagi daerah yang melakukan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota Wakil Wali Kota.
“Masing-masing kabupaten/kota melakukan pada dua belas TPS dengan simulasi pengisian formulir model C Hasil-KWK Simulasi oleh petugas KPPS secara manual. Kemudian dilanjutkan dengan proses foto dokumen sampai pengiriman hasil foto formulir model C,” jelas Momongan.
Yessy menambahkan, hasil-KWK Simulasi ke server Sirekap Pemilihan 2020 menggunakan aplikasi Sirekap Mobile (versi Beta).
Setelah proses itu, berlanjut dengan rekapitulasi tingkat kecamatan oleh PPK, kemudian untuk Kabupaten/Kota dan Provinsi menggunakan aplikasi Sirekap Web. “Setiap proses ini dapat dipantau langsung oleh KPU RI,” ujarnya.
Namun, Yessy mengakui saat pelaksanaan perhitungan dan rekapitulasi banyak kendala yang dihadapi untuk melakukan Sirekap meskipun itu hanya pada tingkatan PPK dan Provinsi.
” Kendalanya jaringan internet kurang memadai, juga traffic yang sangat tinggi karena digunakan dalam satu waktu bersamaan sangat berpengaruh.Makanya, mitigasi yang kita siapkan pada waktu itu adalah minta PPK untuk memfoto formulir model C Hasil terlebih dahulu baru dilakukan proses rekapitulasi,” kata Yessy disela acara Media Gathering bersama pers 16 Desember 2021 di Mercure Tateli Hotel.
Menurut Yessy, sedangkan hanya mengirim model c hasil di PPK , toh masih mengalami kendala pengiriman file foto ke server KPU.
” Sirekap belum berjalan sesuai tujuan Pilkada Serentak 2020, masih membutuhkan banyak perbaikan untuk Pemilihan Serentak 2024 nanti,” ujarnya.
Sirekap untuk Pemilu Serentak 2024, Siapkah?
Sekumpulan organisasi masyarakat sipil yang memiliki fokus perhatian pada pemilu yang terdiri dari Perludem, Netgrit, Kode Inisiatif, Kemitraan, JPPR dan Netfid menilai meski hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi suara, serta untuk publikasi, Transparansi proses dan hasil perolehan suara merupakan salah satu kelebihan utama dari pemanfaatan teknologi informasi dalam tahapan rekapitulasi perolehan suara.
Publikasi perolehan suara melalui Sirekap memudahkan, pemilih, peserta, saksi peserta, pengawas dan pemantau pilkada mengakses hasil perolehan suara yang termuat dalam formulir Model C.Hasil – KWK dari setiap TPS.
Data ini juga bisa dijadikan pembanding dan alat kontrol bagi Penyelenggara Pemilihan terhadap proses rekapitulasi suara manual berjenjang yang menjadi rujukan utama penentuan hasil akhir perolehan suara pilkada.
Meskipun Sirekap hanya alat bantu untuk publikasi hasil pemilu, hal ini sekaligus akan sangat bermanfaat untuk mengukur kesiapan dan evaluasi aplikasi Sirekap untuk digunakan pada pemilihan mendatang. (Jr)