Sekda Kota Tomohon Jabarkan LHKASN
SULUTDAILY|| Tomohon – Seiring dengan penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran pemerintah se- Indonesia yang didalamnya Pemerintah Kota Tomohon. Untuk itu menindak lanjuti surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi nomor 1 Tahun 2015 tentang kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi semua pejabat sampai ke tingkat Eselon IV dan V.
Untuk itu menyikapi akan hal ini, Sekretaris Daerah Kota Tomohon DR.Drs Arnold Poli, SH,MAP melakukan pertemuan dengan seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, Senin (2/2/2015) di Kantor Walikota
Dalam pertemuan itu Sekdakot tomohon Arnold Poli, mengatakan bahwa melalui LHKASN ini maka para pegawai nantinya akan terbiasa dengan kegiatan melaporkan harta kekayaannya, sehingga setelah menjadi pejabat Eselon dua nanti, telah belajar dan terbiasa melakukan pelaporan kekayaannya sehingga terhindar dari hal-hal yang berpotensi melawan hukum.
Dijelaskannya juga bila surat edaran tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara ini telah di terima, tentu akan langsung diteruskan kepada para pejabat dan seluruh pegawai yang ada. Baik melalui penyampaian secara langsung atau menempelkan di papan informasi
masing-masing SKPD untuk di tindak lanjuti.
Ditambahkannya untuk ringkasan singkat dalam edaran ini mengutip dari situs internet untuk Surat Edaran ini, antara lain Menetapkan wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN setelah diangkat menjabat dalam jabatan, menugaskan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) untuk memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN, Peninjauan kembali wajib lapor LHKASN dalam jabatan struktural bila tidak melakukan kewajibannya serta pemberian sanksi sesuai
undang-undang.(Jim)


