Rekomendasi BPK 60 Hari Pengembalian TGR 2017 Telah Usai
SULUTDAILY, BOLMUT – Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada temuan LHP Bupati Tahun 2017 senilai Rp 572 juta kelebihan pembayaran perjalanan dinas, bil hotel, honor pemateri atau lumsum hingga kini belum mencapai 100 persen pengembalian ke kas daerah.
Tuntutan Ganti Rugi alias TGR yang diberikan waktu 60 hari saat ini sudah melewati batas waktu rekomendasi BPK sejak tgl 23 Mei 2017 silam. Namun, pengembalian uang negara belum juga 100 persen masuk ke kas daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bolmut Sirajudin Lasena mengatakan data yang per Juni 2018 sudah mencapai 68 persen dari total jumlah yang wajib dikembalikan ke kas daerah. ” Saat ini saya belum menerima data terbaru untuk setoran pengembalian TGR 2017. Hanya saja, niat baik bagi yang dikenakan TGR sudah ada walaupun belum keseluruhan, ” Ujar Lasena, Rabu (25/7).
Lasena pun sedikit menambahkan upgrade data terbaru untuk rincian setoran pengembalian TGR bisa dilihat di Inspektorat Daerah. ” Bisa langsung ke Inspektorat Daerah atau ke Ibu Ika, ” Tambahnya lagi.
Inspektur Daerah Bolmut Sulha Mokodompis ketika dikonfirmasi soal data terbaru pengembalian TGR 2017 belum dapat memberikan keterangan. ” Maaf ya, saya sedang berada diluar daerah, ” Tangkis Mokodompis.(ricky)