Polres Tomohon Berhasil Bekuk 4 OrangTersangka Kasus Trafiking
Korban Diimingi Uang Rp 5 Juta®
SULUTDAILY|| Tomohon- Kepolisian Resort (Polres) Tomohon berhasil menggagalkan aksi trafficking (perdagangan manusia). Kepala satuan Reskrim Polres Tomohon AKP Dermanto Nasirun mengatakan, seorang perempuan nyaris menjadi Korban tersebut berusia 16 tahun berasal dari kelurahan Lansot Tomohon Selatan Sulawesi Utara.
Menurutnya, kejadian bermula pada 13 April 2014 saat korban, sebut saja Mawar (16thn) di iminggi uang sebesar Rp 5 Juta oleh 4 orang Tersangka masing-masing berinisial MP (16Thn) asal Desa Kalawat ,QS (15 thn) Pinasunggkulan,RM (24 thn) asal Wangurer Bitung dan RW (19 thn) asal Madidir Unet.
Korban di jemput oleh 4 orang tersangka ini di Kelurahan Lansot, selanjutnya dibawah ke salah satu Hotel di kota Bitung. Setelah tiba di hotel, korban bersama para tersangka langsung memasuki salah satu kamar hotel yang kebetulan didalam kamar sudah ada seorang lelaki yang di duga adalah “hidung belang” .
Tak berselang lama para tersangka meninggalkan korban sendiri bersama lelaki “hidung belang” tersebut. Karena curiga di tinggal sendiri,korban berusaha kabur dari dalam kamar hotel, namun usaha korban sempat di cegat oleh lelaki itu. Merasa terancam korban merontak dengan melempar lelaki hidung belang ini dengan alas kaki korban. Pada saat itu korban berhasil melarikan diri dan langsung melapor ke security hotel dan selanjutnya korban meminta security menghubungi orang tuanya yang berada di Tomohon.
Setelah mendengar laporan korban, orang tua korban langsung melaporkan kasus yang menimpah anaknya itu ke pihak polres Tomohon. Atas laporan ini, pihak Polres Tomohon langsung bergerak dengan melakukan upaya penangkapan. Bermodalkan nomor telepon selular salah satu tersangka, Polisi memancing para tersangka untuk mendatangi sebuah hotel di kota Tomohon.
Pada hari yang sama para tersangkapun langsung bergegas mendatanggi hotel yang di maksud. Pada saat itu juga Tim buser Polres Tomohon yang dipimpin oleh KBO Reskrim IPDA Arie Hasan langsung menangkap ke 4 tersangka ini dan menggiringnya ke Mapolres Tomohon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ke 4 tersangka saat ini di tahan di “Hotel Prodeo” Polres Tomohon.
Para tersangka diancam dengan pidana traficking pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Minimal 3 tahun maximal 15 Tahun penjara, dan denda paling sedikit 120 jt, 600 jt. (Mq)