Pemkot Tomohon Ajukan Ranperda Perlindungan Anak
SULUTDAILY|| Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak diwakili Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc melalui rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon menyampaikan penjelasan Walikota Tomohon mengenai Ranperda tentang Perlindungan Anak, (30/4/2018) di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon.
Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dipimpin langsung Ketua Ir Miky JL Wenur didamping Wakil Ketua Youddy YY Moningka SIP bersama segenap Anggota DPRD Kota Tomohon, ikut dihaduri jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
Dalam sambutan Walikota, Sekot Lolowang menjelaskan anak merupakan amanah dan karunia tuhan yang maha kuasa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa.
“Anak memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan, eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan secara wajar, baik fisik, mental, maupun sosial, hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah dan negara,” ungkap Lolowang.
Lanjutnya, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan fasilitas untuk memenuhi hak sipil dan kebebasan anak, seperti menyelenggarakan pelayanan yang cepat dan mudah dalam pembuatan akte kelahiran, menyediakan fasilitas tempat ibadah yang layak dan mudah diakses, melibatkan anak melalui forum anak, menyediakan pusat pengaduan anak sebagai sarana komunikasi interaktif atau pengaduan yang berkaitan dengan kepentingan anak, serta menyediakan fasilitas informasi yang sehat dan aman dengan melakukan pengawasan terhadap penyelenggara jasa internet, menyediakan kartu identitas anak.
“Tomohon adalah kota yang sedang dalam pertumbuhan ekonomi sehingga bisa mengakibatkan semakin banyaknya penduduk yang menetap, baik penduduk asli Tomohon maupun pendatang dari luar wilayah Tomohon. Karena itu, pemerintah perlu menjamin tersedianya lingkungan yang baik untuk anak agar dapat bertumbuh dan berkembang sesuai dengan kebutuhannya,” kata Lolowang.
Terkait hal itu, Kota Tomohon perlu adanya Perlindungan Anak dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi dan keterlantaran.
Pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap perlindungan anak.
“Untuk melaksanakan perlindungan anak di Kota Tomohon diperlukan suatu dasar hukum dalam bentuk peraturan daerah sehingga pemerintah daerah mempunyai kepastian hukum dalam melaksanakan tugasnya terkait perlindungan terhadap anak,” jelas Lolowang.
(davyt)