Pekerja Proyek Diwajibkan Tinggal di Mitra

Novie Legi

SULUTDAILY||
Ratahan –
Menyikapi situasi pendemic covid-19, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), berlakukan kebijakan untuk pihak ketiga.

Munurut Kepala Perkim Mitra Novie Legi ST, ME, bijakan ini dilakukan bagi pihak ketiga atau kontraktor yang menggunkaan tenaga kerja dari luar daerah.

“Saya tegaskan, bagi pihak ketiga yang menggunakan tenaga kerja dari luar daerah, selama proses pekerjan berlangsung sampai selesai untuk tinggal di Mitra,” tegas Legi, Kamis (14/5/2020).

Lanjut Legi, langkah ini diambil untuk mendukung kebijakan Bupati James Sumendap dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19. “Mulai tenaga teknis, bas, pekerja konstruksi sampai fasilitator lapangan, baik yang menggunakan anggaran APBN maupun DAK, diharuskan untuk tinggal di Mitra,” jelasnya.

Lanjut Legi, kalau ingin keluar Mitra, para pekerja dari luar daerah harus ada izin dari Dinas Perkim. “Jika melanggar kebijakan ini, konsekuensinya tidak diperbolehkan lagi untuk masuk bahkan kerja di Mitra,” pungkasnya.

(***)

CATEGORIES
TAGS
Share This