Bermaksud Melerai Perkelahian, Owen Tewas Terkena Pisau Milik Temannya
SULUTDAILY||Bitung-Malang nasib seorang pemuda asal Madidir Unet, Kecamatan Madidir, bernama Marco Owen Siby (18). Owen terkena tikaman dibagian bawah dada kiri saat ingin melerai perkelahian temannya dengan orang yang tak dikenal pada hari Minggu (28/04/2019).
Kasat Resmob Polres Bitung Edy Kusniadi saat dikonfirmasi via whatsapp membenarkan akan kejadian tersebut, Kusniadi juga kepada wartawan menjelaskan bahwa, Owen bersama rekannya Juan Humena (19) terjadi kesalahpahaman dengan beberapa pemuda di Kusu-Kusu.
“Owen dan Juan yang saat itu akan pulang menggunakan sepeda motor setelah menghadiri acara pesta pernikahan di kompleks Kusu-kusu pada hari Minggu tanggal 28 April 2019 sekitar jam 03.00 wita, melewati sekelompok pemuda yang sedang nongkrong, kemudian kedua korban membunyikan klakson untuk permisi lewat. Namun kemudian terjadi salah paham antar Juan dengan salah satu laki-laki yang tidak kenal namanya,” jelas Kusniadi.
Setelah terjadi pertikaian, Juan teman Owen dihadiahi tusukan benda tajam oleh pelaku dibagian pinggul sebelah kiri yang kemudian korban Owen mencoba untuk melerai namun justru kena tusukan.
“Juan teman Owen yang saat itu juga membawa pisau terjatuh pisaunya dan tak bisa berbuat apa-apa sampai terkena pisau dibagian pinggul. Melihat temannya sudah terkena senjata tajam jenis pisau, Owen langsung mendekati Juan dan pelaku untuk melerai perkelahian tersebut, namun Owen sendiri terkena tusukan pisau milik Juan yang diambil oleh teman pelaku saat jatuh dan menancapkan pisau tersebut ke arah bahu kiri dan bagian bawah dada sebelah kiri Owen,” kata Kusniadi.
Akibat dari penikaman tersebut kedua korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Budi Mulia dan dirujuk ke Rumah Sakit Malalayang.
“Kedua korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Budi Mulia sebelum akhirnya di rujuk ke Rumah Sakit Malalayang, namun sayang korban bernama Owen pada hari Minggu (28/04/2019) pukul 11.00 wita meninggal dunia, dan Juan masih dalam perawatan tim medis,” ungkapnya.
Pelaku berinisial CM alias Christofel (16), alamat Kelurahan Aertembaga Dua. Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung dan BC alias Brandon (22), alamat Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung berhasil kami amankan pada hari ini juga,
“Pelaku penikaman terhadap Owen berhasil amankan oleh tim Tarsius Resmob Polres Bitung dan Polsek Maesa di lorong tower Aertembaga pada hari Minggu (28/04/2019) pukul 15.00 wita, sedangkan pelaku penikaman terhadap Juan berhasil kami amankan di Aertembaga (28/04/2019) pukul 18.00 wita oleh tim Tarsius,” jelas Edy Kusniadi.
Akibat dari perbuatan tersebut, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.
“Christofel dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Sub Pasal 354 Ayat 2, Sub Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara karena telah menghilangkan nyawa seseorang, sementara itu Brandon dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tutup Kusniadi.
(romo)