Paripurna Pendapat Fraksi Terkait Penyertaan Modal PDAM
SULUTDAILY|| Tomohon – DPRD Kota Tomohon menggelar paripurna dalam rangka pemandangan umum fraksi – fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Tomohon Nomor 1 tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, (5/3/2018).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll JA Senduk SH dan para Anggota DPRD. Rapat paripurna dihadiri oleh Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak dan jajaran pemerintah Kota Tomohon.
Dalam rapat ini fraksi fraksi menerima dan menyetujui ranperda ini untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku. Namun terdapat beberapa catatan, seperti Fraksi Partai Golkar yang mengharapkan kepada PDAM dapat mengatasi semua kendala yang menjadi penyebab, sehingga belum maksimalnya pelayanan air bersih.
Bagi Fraksi PDIP bahwa cakupan area pelayanan air bersih di Kota Tomohon belum menjangkau seluruh wilayah Kota Tomohon, sehingga semua pihak stakeholder bersinergi untuk mengupayakan pemenuhan kebutuhan dasar air bagi masyarakat.
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat berharap ranperda ini akan memberi landasan konstitusional kepada Pemerintah Kota Tomohon untuk melakukan langkah konkrit dan strategis dalam hal penyertaan modal pada perusahaan daerah air minum.
Dan untuk jawaban/tanggapan Walikota Tomohon terhadap pemandangan umum fraksi – fraksi akan dilaksanakan pada rapat paripurna berikutnya. (davyt)