
Kejari Minut Tahan Mantan Kepala BPMPD
SULUTDAILY|| Minut- Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut melakukan penahanan tersangka mantan kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Jhon Mantiri, Kamis (26/9/2019) terkait kasus Sekertaris Desa (Sekdes) fiktif yang menjadi PNS.
Kajari Minut, Fanny Widyastuti SH. MH mengatakan, dalam perkara ini, tersangka telah meminta dan menerima uang dari para saksi untuk diangkat menjadi PNS melaui jalur sekdes yang bekerjasama dengan Max Millan Hendrik Willem Purukan dimana terlebih dahulu telah ditahan melalui putusan oleh PN Tipikor Sulut di Manado.
“Caranya tersangka dan bapak Max Purukan meminta uang Rp2 juta sampai Rp50 juta melalui rekening BRI atas nama Jhon Mantiri,” kata Widyastuti didampingi Kasie Tindak Pidana Khusus Kejari Minut, Hendra Sahputra SH MHum.
Tersangka dijerat Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 12 UU Nomor 32 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Tersangka selesai diperiksa, langsung di cek kesehatannya di RSUD Walanda Maramis, setelah itu dibawah ke rumah tahanan Malendeng. Masa tahanan 20 hari sampai dilimpahkan ke Pengadilan,” tambah Kasie Intel Kejari Minut Ekaputra Polimpung SH MH.
Kuasa hukum tersangka Christian Ante SH saat ini belum bisa mengambil sikap lebih.( Jr/*)