Paripurna Pendapat Akhir Fraksi dan Penetapan Ranperda Sistim Penerimaan Pajak
SULUTDAILY|| Tomohon – DPRD Kota Tomohon melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan pansus dan pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pendapat akhir Walikota Tomohon terhadap rancangan peraturan daerah tentang sistem penerimaan pajak secara elektronik Kota Tomohon, (6/2/2018).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur didampingi para wakil ketua Caroll JA Senduk SH dan Youddy YY Moningka SIP, serta para Anggota DPRD Kota Tomohon. Paripurna ini dihadiri oleh Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak, Dandim 1302 Minahasa Letkol Nikson Purnama STh, Wakapores Tomohon Kompol Joyce Wowor, Kasi Intel Kejari Tomohon Wilke Rabeta SH, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
Dalam rapat ini, fraksi-fraksi di DPRD Kota Tomohon menerima dan menyetujui ranperda tentang sistem penerimaan pajak secara elektronik untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Adapun pendapat akhir dari fraksi, antara lain Fraksi Partai Golkar melalui Erens Kereh AMKL menyatakan semua perangkat daerah pelaksana maupun dalam penegakan dibekali dengan sumber daya manusia, sehingga maksud dan tujuan perda dapat terlaksana secara maksimal.
Fraksi PDIP melalui Hudson Bogia berpendapat setelah penetapan, Pemerintah Kota Tomohon segera menindaklanjuti dengan sosialisasi, sehingga penerapannya dapat dipercepat, untuk mewujudkan penyelenggaran administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, transparan dan akuntabel, serta mengikat subjek pajak untuk melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan, sekaligus mempermudah monitoring dan evaluasi pembayaran pajak ke kas daerah.
Sementara Fraksi Demokrat melalui Jimmy Wewengkang berharap bahwa perda ini akan mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efektif, efisien, serta transparan untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah dalam hal perpajakan.
Sedangkan Fraksi Gerindra melalui Syane Mandagi mengatakan sistem penerimaan pajak secara elektronik ini akan memudahkan dan meningkatkan pelayanan penerimaan pajak dari wajib pajak. (davyt)