
Paripurna DPRD Soal RPJMD 2019-2023 Pemkab Minahasa
SULUTDAILY|| Tondano – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tentang RPJMD Kabupaten Minahasa Tahun 2019-2023, (4/2/2019) di Gedung DPRD Kabupaten Minahasa.
Dihadiri Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi, Ketua DPRD Kabupaten Minahasa James Rawung SH, Para Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Jeffry Korengkeng SH MSi, Wakapolres Minahasa Kompol Alkat Karouw, SSos, Mewakili Kejari Minahasa Felix Palit SH, Mewakili Dandim 1302 Minahasa Leptu Inf Yakobus Tuju, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Minahasa Dr Sihar Wilford Siagian MA, Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Minahasa menyampaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa Tahun 2019-2023 merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhir masa jabatan kepala daerah yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, Serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
“Kepada seluruh perangkat daerah diharapkan untuk memberikan perhatian dan prioritas terhadap pembahasan-pembahasan yang memintakan kehadiran perangkat daerah, agar proses pembahasan RPJMD ini dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan waktu yang telah ditetapkan dan disepakati bersama,” ungkap RD. (davyt)