Panwaslu Airmadidi Perpanjang Pendaftaran Panwaslu Kelurahan /Desa

Panwaslu Airmadidi Perpanjang Pendaftaran Panwaslu Kelurahan /Desa

SULUTDAILY|| Minut – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Airmadidi masih membuka perpanjangan pendaftaran Panwaslu Kelurahan /Desa.
Pasalnya ada beberapa Kelurahan/Desa yang belum memenuhi jumlah kuota pendaftar.

Ketua Panwaslu Airmadidi, Trisno Mais, S. AP. MSI menuturkan, sesuai petunjuk teknis (Juknis) pembentukan Panwaslu Kelurahan /Desa, apabila dalam tahapan rekrutmen Panwaslu Kelurahan /Desa, kemudian ada desa atau kelurahan yang belum terpenuhi kuota pendaftar atau tidak ada pendaftar, maka pihaknya kembali membuka pendaftaran.

“Hingga hari ini, total pendaftar 19 orang. Namun karena ada Desa/ Kelurahan yang kurang pendaftar atau tidak memenuhi kuota pendaftar, maka kami masih perpanjangan pendaftaran Panwaslu Kelurahan /Desa. Kami perpanjangan dari tanggal 27 Februari hingga 4 Maret,” kata Trisno didampingi Pimpinan Panwaslu Airmadidi, Dofli Waworuntu dan Novriko Menajang, kemarin.

Tak hanya itu, Trisno mengungkapkan, perpanjangan pendaftaran tidak di semua kelurahan /desa, menurutnya perpanjangan pendaftaran hanya untuk Kelurahan /Desa yang belum terpenuhi kuota pendaftar atau yang tidak ada pendaftar sama sekali. “Terhadap Kelurahan/Desa yang belum memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan, Panwaslu Kecamatan mengumumkan perpanjangan pendaftaran,” sebutnya.

Trisno berharap, agar masyarakat nantinya bisa melihat semua rekam jejak para calon Panwaslu Kelurahan /Desa. “Kami juga akan menerima masukan dan tanggapan masyarakat. Sesuai juknis tanggapan masyarakat dimulai tanggal 6 sampai 10 Maret,” kunci Trisno.

Untuk diketahui, jumlah desa dan kelurahan di Kecamatan Airmadidi sekira 6 kelurahan, dan 3 Desa. Nah, untuk total pendaftar sekira 19 orang. Memenuhi jumlah minimal dua pendaftar empat Kelurahan/Desa, yakni Desa Sawangan, Kelurahan Rap-Rap, Kelurahan Airmadidi Atas, serta Kelurahan Sarongsong 1.

Kemudian, yang belum memenuhi jumlah minimal pendaftar sekira lima Kelurahan/Desa, yakni Desa Sampiri, Desa Tanggari, Kelurahan Airmadidi Bawah, Kelurahan Sarongsong 2, dan Kelurahan Sukur.(**)

CATEGORIES
TAGS
Share This