Bawaslu Minut Konsolidasi Media Massa, LSM dan Ormas Awasi Pilkada

Bawaslu Minut Konsolidasi Media Massa, LSM dan Ormas Awasi Pilkada

SULUTDAILY|| Minut- Badan Pengawas Pemilu Minahasa Utara ( Bawaslu Minut) diakhir tahun 2019 menggelar Rapat Kordinasi dengan Media Massa, LSM dan Organisasi Masyarakat sebagai langkah konsolidasi pengawasan partisipatif di Sutan Raja Hotel, Jumat-Minggu (27-29/12/2019).

Rakor yang menghadirkan 40 peserta ini dalam rangka persiapan pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Rahman Ismail SH saat membuka Rakor mengatakan Khusus di wilayah indeks kerawanan pemilu Kabupaten Minahasa Utara masih dalam level 60%, artinya masih dalam level menengah. Memang akan ada sedikit perbedaan antara indeks kerawanan Pemilu dan Pilkada

” Peran media, LSM dan Organisasi Kemasyarakat sangat penting dalam pengawasan partisipatif di Pilkada tahun 2020”, ujar Rahman.

Sementara itu, Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Sulawesi Utara (Sulut) Johnny Alexander Suak SE MSi saat menjadi pemateri menyampaikan tiga hal yang menjadi kendala terkait pengawasan partisipatif yakni keterbatasan akses informasi, regulasi dan letak geografis.

” Pengawas Pilkada adalah rakyat. Pengawasan partisipatif dari masyarakat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minut akan mewujudkan Pilkada yang berintegritas,’ kata Jhonny yang juga mantan Komisioner Bawaslu Sulut.

” Namun apakah rakyat bersedia mengawasi Pilkada? Media, LSM dan Ormas harus menjadi pelopor mendorong masyarakat Minut berpartisipasi mengawasi Pilkada,” ujarnya.

Menurut Kabid di Badan Kesatuan Bangsa (Kesbangpol) Provinsi Sulut ini bahwa pengawasan partisipatif dapat dikatakan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.

” Kepercayaan rakyat terhadap proses Pilkada itu sendiri akan bermuara pa Pilkada yang berintegritas,” jelasnya sambil mengkritisi regulasi pelaksanaan pengawasan Pilkada 2020 terbentur dengan quo vadis UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU no 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.( Jr)

CATEGORIES
TAGS
Share This