Lombok : Tak Pernah di BAP Tahun 2017, Diduga Tanda Tangan Teddy di Palsukan
SULUTDAILY||Bitung-Teddy selaku Direktur PT. Arta Samudera Pasific, melalui kuasa hukumnya Robert Lengkong, SH dan Refly Lombok, SH kecewa dengan vonis penjara 1 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bitung terhadap klien merekaTeddy dengan perkara pemalsuan surat dan penggelapan kapal yang di laporkan Candrawan salah satu pengusaha perikanan di Kota Bitung.
Majelis hakim yang di ketuai oleh Muhammad Alfi Sahrin Usup, SH,. MH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 dan 372 KUHP, dengan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan serta membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.
“Terdakwa di vonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar 5.000 rupiah, karena twlah melalukan pemalsuan dokumen dan penjualan kapal.” kata Lengkong.
Sementara itu, Robert Lengkong selaku kuasa hukum terdakwa menjelaskan, dalam persidangan, Hakim telah mengabaikan fakta fakta yang sudah di lalui, padahal keterangan saksi ahli dan saksi yang meringankan terdakwa mematahkan sejumlah pasal yang di tuduhkan terhadap klien kami.
“Sikap kami sudah di sampaikan lewat pledoy bahwa menurut kami pasal-pasal yang di sangkakan tidak terbukti, yakni penggelapan kapal, karena ada kesepakatan tukar kapal dengan saksi pelapor sebelumnya. Dan soal tanda tangan palsu masuk delik biasa.” kata Robert.
Refly yang juga kuasa hukum Teddy menjelaskan, sesuai dokumen pada bulan April 2016, saksi korban Candrawan memisahkan diri dari perusahaan milik bersama antara saksi korban Candrawan dengan tersangka Teddy alias Aso.
“Terdakwa dan saksi pelapor sejak tahun 2016 telah secara resmi pisah, dikarenakan Candrawan telah memiliki perusahaan sendiri. Namun Candrawan masih menitipkan kapal sebanyak tiga unit, 2 jenis Kapal penangkap ikan dan 1 jenis kapal Light-boat 1.GT 24 No. 1817/Kkb, 2. GT 24 No 2037/Kkb, 3. J59 No.8122 kepada tersangka Teddy, dimana tersangka Teddy sudah mengoperasikan kapal tersebut selama 1 (Satu) tahun 5 (Lima) bulan.” jelas Refly kepada sejumlah wartawan pada hari Senin (25/02/2019) di PN Bitung.
Klien kami dituduh karena telah memalsukan tanda tangan yang diperintahkan oleh saksi pelapor Candrawan kepada terdakwa Audi dalam perkara terpisah, maka ini delik biasa bukan delik aduan seharusnya saksi pelapor dapat di jadikan tersangka, di buktikan dengan rekaman suara saksi pelapor Candrawan menyuruh AR alias Audy untuk menandatangani SIPI, yang berujung pada laporan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Teddy.
“Candrawan memeritahkan Audy untuk menandatangani Sutrat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) tanpa diketahui oleh Teddy, akan tetapi Teddy dijerat dalam tuduhan pemalsuan tanda tangan SIPI yang tidak pernah diketahui oleh Teddy.” jelas Refly.
Teddy saat di wawancarai mengaku, seharusnya perkara ini masuk dalam perkara perdata, karena sudah ada perdamaian antara saya dengan pelapor di Polda Sulut pada tahun 2016.
“Sejak awal kasus saya sudah di rekayasa, dalam BAP oleh Penyidik Polda sulut. Pasalnya, kuat dugaan saksi atas nama Yulin saat di BAP yang bersangkutan tidak di periksa pada tahun 2017, hal ini dapat di lihat di berkas BAP, bahwa tanda tangan saksi Yulin diduga di tanda tangani oleh pelapor Candrawan selaku saudaranya, ini pun sudah saya utarakan di persidangan.” kata terdakwa Teddy.
Refly Lombok, menambahkan kejanggalan lain pada lembaran BAP bahwa tahun 2017 terdakwa mengaku tidak pernah diperiksa, tapi ada paraf atas nama terdakwa dan itupun sudah di sampaikan di persidangan sebelumnya.
“Klien kami sejak tahun 2017 tak pernah dipangil untuk di BAP, tetapi berkas BAP tahun 2017 ada tanda tangan dari Teddy, dan diduga ada yang memalsukan tanda tangannya dalam Berita Acara Perkara (BAP). Begitupun dengan Jaksa peneliti Elesius Salakori tidak cermat, karena P21 tidak memenuhi unsur, pasalnya Jaksa tidak menyerahkan barang bukti kapal dalam pasal penggelapan kapal, namun anehnya tersangka sudah di tahan kejaksaan, mestinya jika sudah P21 tahap 2 maka barang bukti sudah harus ada,” kata Lombok.
(romo)