Mantan Panitera Pengadilan Negeri Tondano Inisial F.W alias Edy di Polisikan

Foto Ilustrasi. By Berita satu.com

Foto Ilustrasi. By Berita stu

SULUTDAILY||Tomohon – Upaya dalam menegakkan keadilan dari sebuah perkara perdata lewat sengketa yang diputuskan lewat Pengadilan Negeri Tondano dengan No.53/PDT.G/1991/PN,TDO, untuk itu F Richard Sebastian, melaporkan mantan penitera Pengadilan Negeri Tondano inisial FE.W alias Edy atas dugaan kasus penyelewengan hak atas tanah warisan sebagian milik keluarga Richrad Sebastian , yang di perjual belikan secara se-pihak, oleh  oknum bersangkutan yang juga masih saudara korban, ke polres Tomohon,

Kepada media ini, Jumad (10/4/15/RED) Richard Sabastian mengatakan, dilaporkannya FE.W alias Edi ke Polres Tomohon dengan Dugaan Penyelewangan hak milik berupa bidang tanah yang ada di beberapa lokasi

Menurut sebastian, dirinya dan keluarganya tidak mengetahuinya kerena memang sudah lama tinggal di luar daerah, dan yang ada hanya tinggal beberapa saudaranya di Tomohon, dan tanpa sepengetahuannya dan keluarganya yang lain, sebagian tanah wariannya, di perjual-belikan oleh oknum mantan Panitera tersebut ujar Richard sebastian,sehingga kasus tersebut di laporkan ke polisi.

Di katakannya, selain tanah di wilayah pusat kota tomohon, masih ada satu lahan tanah perkebunan Wawo yang juga sudah di perjualbelikan oknum yang sama. Namun masalah yang satu ini akan masuk pengadilan perdata, sementara tanah yang ada di pusat kota kelurahan talete sedang berproses di satuan penyidik polres tomohon.

Sementara itu Kapolres Tomohon AKBP Monang Simanjuntak SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK, saat di konfirmasi terkait laporan  Richard Sebastian terhadap tanah sengketa milik Sebastian, membenarkan akan adanya laporan tersebut.

Menurut Aruan, laporan tersebut sudah di tindaklanjuti tim penyidik tindak pidana umum, dan saat ini sudah pada tahap penyidikan, dan direncanakan pekan depan akan di lakukan olah TKP berupa pengukuran Tanah guna mengetahui letak dan batas kepemilikan, yang akan menghadirkan pihak pihak pemilik tanah berbatasan, dengan melibatkan pemerintah kelurahan setempat, ujar Kasat Reskrim Polres Tomohon.

Lanjut KasatRes AKP Thommy Aruan, kasus tersebut sudah pernah memiliki putusan Perdata Mahkama Agung, dan ini tinggal melanjutkan laporan baru dari saudara Richard sebastian, dan bila data dan  laporan sudah lengkap, dengan memeriksa saksi saksi, tahap berikut akan ada penetapan tersangka pada laporan kasus tanah tersebut.

Jim/JM

TAGS
Share This