Lakukan Prostitusi Online Lewat Michat, Perempuan Asal Manado Diamankan Tim Tarsius Polres Bitung

Lakukan Prostitusi Online Lewat Michat, Perempuan Asal Manado Diamankan Tim Tarsius Polres Bitung

Foto - Pelaku dan Barang Bukti

SULUTDAILY||Bitung-Kembali Polres Bitung ungkap serta menangkap kasus prostitusi online lewat michat di salah satu hotel yang ada di kecamatan Aertembaga pada hari Jumat (20/03/2020) sekitar pukul 21.00 wita.

Tim Tarsius yang dibawa koordinasi Resmob Polres Bitung yang dipimpin Katim Tarsius Bripka Frangky Koagouw setelah mendapat informasi langsung mengrebek lokasi tempat prostitusi online,

“Mendapat laporan warga, tim Tarsius langsung bergerak menuju TKP. Saat melakukan penggrebekan, didapati perempuan berinisial FT (28) alamat Sindulang, Manado di kamar nomor 28 sedang menerima tamu, dan ditemukan barang bukti uang tunai 500 ribu rupiah, satu kemasan kondom yang sudah terpakai, dan beberapa kondom yang belum terpakai,” jelas Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Taufiq Arifin, S.Hut,. SIK, menambahkan lelaki pesanan perempuan itu sedang keluar atau tidak berada di tempat.

Saat diintrogasi, perempuan FT mengaku dirinya sementara berhubungan dengan tamu bookingan lewat aplikasi Michat dengan harga 500 ribu rupiah,

“FT mengaku dia telah beberapa kali melakukan prostitusi online lewat michat di Manado. Pelaku prostitusi online sudah diamankan ke Mako Polres Bitung guna penyelidikan lebih lanjut, bersama barang bukti Mobil Avansa Hitam yang disewa, uang 500 ribu rupiah, kondom sudah terpakai, kondom belum terpakai dan satu buah HP Samsung J2 warna putih, bersama teman-teman pelaku untuk dijadikan saksi,” pungkas Arifin.

Bukan hanya di kamar 28, tim Tarsius juga melakukan penggeledahan di kamar 26. Di dalam kamar tim juga mendapati kondom yang sudah terpakai,

“Tim juga melakukam penggrebekan di kamar 26, namun hanya didapati kondom yang sudah terpakai. Atas perbuatannya, FT dikenakan pasal 27 ayat (1) UU ITE sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) UU No.19 tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tutup mantan Kapolsek Tikala Manado, AKP. Taufiq Arifin, S.Hut,. SIK.

(romo)

CATEGORIES
TAGS
Share This