Kumtua Simon Aling Angkat Bicara, Sebut Tudingan Terhadap Dirinya Hoax
SULUTDAILY|| Ratahan – Menanggapi tudingan miring yang disampaikan Arwadi Sawotong melalui pemberitaan salah satu media online baru-baru ini, Hukum Tua (Kumtua) Desa Mangkit, Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara, Simon Aling angkat bicara dan menyebutkan sorotan yang mengatasnamakan aspirasi masyarakat itu semua tidak benar.
Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Rabu 9 September 2020, Simon Aling menegaskan, tudingan dengan mengatakan dirinya telah melakukan korupsi dana desa dan mengintimidasi masyarakat semua itu hoax.
“Pertama, terkait dana sekitar 30 juta yang ditagih ke masyarakat, semua itu telah disepakati lewat musyawarah. Dan atas inisiatif dari kelompok tani setiap warga menyetorkan 100 ribu dari total 350 ribu yang seharusnya dibayarkan untuk proses penyelesaian sertifikat tanah sebagaimana Surat Keputasan Bersama (SKB) tiga menteri,” jelas Simon.
Diungkapkan Aling, dalam proses pengurusan sertifikat, untuk biaya meterai saja sudah mencapai puluhan juta dengan rincian setiap warga harus menyiapkan 6 buah meterai. “6 buah meterai dikali 515 bidang ada 3.090 buah metarai. Kalo dihitung harga satuannya 7 ribu, untuk biaya meterai saja sudah mencapai 21,6 juta,” ungkap Aling.
Lanjut disebutkan Aling, secara keseluruhan seluruh pembiayaan tersebut malah sangat membantu warga dibandingkan dengan jumlah biaya yang telah di tetapkan dalam SKB tiga menteri.
Terkait penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), dikatakan Aling, semua sudah sesuai ketentuan karena berdasarkan rekomendasi dari setiap jaga dan hasil dari musyawarah desa. Artinya semua sudah memenuhi syarat bahkan dari Inspektorat juga sudah melukakan pemeriksaan secara teknis di lapangan.
“Berkaitan soal istri saya tercatat sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) itu benar. Tapi data tersebut dari kementerian. Dan saya sendiri menolaknya sehingga bantuan tersebut tidak pernah diterima,” tegasnya.
Disisi lain soal sorotan pembangunan jalan, memang dalam papan proyek tercatat 1.500 meter, tetapi pelaksanaannya menjadi 430-an meter dikarenakan kondisi jalan yang keras dan berbatu, sehingga ada penambahan alat bracker dan mobil pengangkut material yang menjadi penyebab volume pekerjaan berkurang.
“Secara reguler, pihak inspektorat sudah turun langsung dalam pemeriksaan, sehingga telah dilakukan perubahan APBDes disesuaikan dengan kondisi jalan tersebut. Jadi sebenarnya itu sudah selesai dan tidak ada masalah,” terangnya.
Untuk masalah perangkat desa yang dikatakan sebagian besar adalah keluarga hukum tua, dijelaskan Aling sesuai dengan ketentuan bahwa tidak boleh ada yang memiliki ikatan darah dengan hukum tua, semua sudah dijalankan sehingga tidak ada yang bertentangan apalagi menyalahi aturan.
“Jadi, semua sorotan atau pun tudingan yang dialamatkan kepada saya melalui pemberitaan beberapa hari lalu itu semua itu tidak benar. Intinya, saya tidak pernah ada niat untuk korupsi. Dan apabila ada pelanggaran dalam pengelolaan dana desa saya akan besikap koperatif dalam pemeriksaan bahkan bersedia menanggung seluruh konsekuensinya,” tukas Aling.
(***)