KPU Wajib Melayani Penyampaian Laporan Dana Kampanye

KPU Wajib Melayani Penyampaian Laporan Dana Kampanye

SULUTDAILY|| Manado- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Sulut menggelar Bimtek Pelaporan Dana Kampanye kepada KPU se Kab/Kota sejak Minggu – Senin ( 09-10/09/2018) di Hotel Swiss Belhotel.

20180910_115041-2064x1548Bimtek dibuka Ketua KPU sulut, Dr Ardilles Mewoh .Dalam sambutannya Mewoh mengatakan bahwa pelaporan Dana Kampanye merupakan bagian dari tahapan Pemilu 2019 yang sifatnya penting dan strategis baik bagi KPU maupun Parpol.

“KPU berkewajiban melayani penyampaian laporan dana kampanye, sedangkan Parpol wajib melakukan pencatatan, pembukuan dan pelaporan dana kampanye,” katanya.

Usai pembukaan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua Divisi Hukum KPU sulut, Meidy Tinangon. Meidy dalam pemaparan tersebut menyampaikan tentang batasan dan jenis dana kampanye, jenis penyumbang, mekanisme dan jadwal pelaporan serta sanksi.

Dalam bimtek di simulasikan tentang isian format pelaporan dana kampanye. ” Peserta yang ikut bimtek 2 hari ini akan melakukan bimtek juga di Kabupaten dan Kota masing,” kata Meidy. (Jr)

TAGS
Share This