Dedi Terima Hadiah Timah Panas Dari Tim Resmob Polres Bitung

Foto - Pelaku dan Tim Resmob Polres Bitung

SULUTDAILY||Bitung-Tim Resmob Polres Bitung pada hari Senin tanggal 30 November 2020 sekitar pukul 10.00 wita, berhasil menangkap tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik berinisial DSA alias Dedi (19) di kelurahan Wangurer Timur, lingkungan IV, kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Kronologis kejadian menurut Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Frelly Sumampouw menjelaskan bahwa, pada hari Senin tanggal 30 November 2020 sekitar pukul 01:00 wita, tersangka sampai di tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di salah satu depot air di kelurahan Wangurer Timur di mana di tempat tersebut Korban yang bernama Petrik Mantiri (22) bersama beberapa temannya sedang mengkonsumsi minuman keras,

“Dedi pada saat itu menghampiri Petrik bersama dengan teman-teman Petrik yang sedang asik mengkonsumsi minuman keras (Miras), Korban saat itu sempat mengeluarkan kata-kata keras kepada tersangka, dan pada saat itu tersangka sudah mulai merasa tersinggung. Berselang beberapa menit kemudian, tersangka hendak pamit pulang ke rumahnya namun korban mengatakan kepada tersangka dengan kata-kata “Io pulang jo ngana babi”, atas perkataan korban, tersangka merasa marah kemudian tersangka pulang ke rumah,” jelas mantan Kanit Tim Maleo Polda Sulut Frelly Sumampouw.

Saat tersangka pulang ke rumah yang beralamat di kelurahan Bitung Barat Satu tepatnya di kompleks Candi, tersangka mengambil sebilah pisau badik dan balik mencari korban,

“Usai mengambil badik, tersangka kembali lagi di tempat korban dan tersangka langsung beraksi menikam korban dari arah belakang sebanyak satu kali dan tersangka langsung pergi meninggalkan TKP lalu pulang menuju rumah tersangka,” kata Frelly.

Menurut Frelly, tersangka belum lama bebas dari lembaga permasyarakatan Tewaan dalam kasus pencurian dab di vonis hukuman badan selama 3 bulan.

“Pelaku belum lama keluar dari lembaga dengan kasus pencuriaan dan di vonis 3 bulan. Pelaku merupakan residivis, saat tim akan mengamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga tim menghadiakan timah panas di kaki kanan pelaku,” pungkasnya.

Lanjutnya, “Pelaku juga mengakui pernah menjambret hand phone (HP) atau telepon genggam seorang anak siswa di depan sekolah Don Bosco Bitung, melakukan pencurian HP merk Oppo A37 di laci motor yang terparkir di depan toko Girian Jaya,” bebernya.

Pelaku kini sudah diamankan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Bitung bersama barang bukti senjata tajam jenis badik yang dipakai pelaku saat menganiaya korban.

(romo)

CATEGORIES
TAGS
Share This