KPU Minahasa Tetapkan Empat PedTek
SULUTDAILY|| Tondano – Setelah melalui beberapa tahap dalam penyusunan pedoman teknis (PedTek), akhirnya KPU Kabupaten Minahasa pada (5/9-2017) melalui pleno pembahasan, menetapkan empat pedoman teknis yang akan digunakan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018.
Penetapan tersebut dilaksanakan melalui Rapat Pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Yafeth Tinangon dan dihadiri empat komisioner lainnya, yaitu Kristoforus Ngantung, Dicky Paseki, Wiesje Wilar dan Lord Malonda.
Pelaksanaan Rapat Pleno sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi tersebut, berlangsung di Ruang “Baku Beking Pande” Rumah Pintar Pemilu (RPP) Wale Pawowasan Pemilu Kantor KPU Kabupaten Minahasa.
Empat pedoman teknis yang ditetapkan yakni Pedoman Teknis Pencalonan, Pedoman Teknis Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS, Pedoman Teknis Pemantau dan Tata cara Pemantauan, serta Pedoman Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Badan penyelenggara Ad Hoc.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Yafeth Tinangon yang didampingi Ketua Divisi Hukum Dicky Paseki SH MH, penyusunan pedoman teknis merupakan bagian dari tahapan penyusunan peraturan yang tenggang waktunya akan berakhir pada tanggal 27 September 2017.
“Kita menargetkan, sebelum tanggal 27 September 2017 semua pedoman teknis telah ditetapkan dan siap digunakan oleh KPU Minahasa maupun stakeholder Pemilihan,” ungkap Tinangon.
Tinangon menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan, pedoman teknis ini telah melalui tahap-tahap meliputi penyusunan draft oleh Tim Penyusun Draft, Reviu oleh KPU Provinsi, Studi Komparasi ke daerah yang telah menyelenggarakan, mendapatkan pembobotan dan masukan dari stakeholder melalui Raker Penyusunan Pedoman Teknis dan terakhir sebelum diplenokan telah melalui pembahasan lanjut dan sinkronisasi dalam Raker Finalisasi Pedomaman Teknis.
“Kita menginginkan adanya aturan teknis yang terpercaya dan akurat dan dapat diterapkan untuk kelancaran tahapan pemilihan di Kabupaten Minahasa,” jelas Tinangon.
Seperti diketahui, dengan ditetapkannnya peraturan ini, maka tinggal tersisa lima pedoman teknis yang akan dibahas lebih lanjut, kemudian ditetapkan. Sementara itu, sebelumnya KPU Minahasa telah menetapkan 3 pedoman teknis yaitu Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal dan Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Pemilih. (davyt)