Jalan Berliku Ungkap Kasus TPPO

Jalan Berliku Ungkap Kasus TPPO

KEJAHATAN Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kian meluas dan rumit modus operandinya. Bisnis ini telah banyak menguntungkan sekelompok orang dan menyisahkan korban dengan trauma yang panjang. Proses penanganan yang dilematis, membuat angkara ini terus berjebah. Liputan ini bagian dari program fellowship International Organization for Migration (IOM) Indonesia bersama Sulutdaily.com.

Fee (nama samaran) tidak ingin direhabiltasi di Compassion First Manado. ‘’ Saya mau pulang kerumah saja,’’ katanya sambil menunduk dengan dahi berkerut. Dibujuk dengan berbagai cara, Fee salah seorang anak perempuan (16 ) korban TPPO yang dipulangkan dari Kota Baubau Sulawesi Tenggara tetap bersikeras tidak ingin ke ‘Rumah Aman’ tempat rehabilitasi, kendati proses ini merupakan aspek krusial untuk pemulihan. “Saya tidak mau,’’ujarnya.

Fee dipulangkan Tim Polda Sulawesi Utara dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulut bersama dua temannya Milia (17)dan Sian (26) – nama samaran- setelah orang tua Fee melaporkan kasus tersebut di Polda Sulut dan ditindaklanjuti.

Cafe Atlantic di Baubau

Sejak awal Fee sudah tahu pekerjaan di Cafe telah menanti, ketika dia tiba di Kota Baubau pada 16 Januari 2021. Namun Fee terkejut jika Cafe yang dimaksud adalah tempat hiburan malam, menyediakan miras dan harus menemani pelanggan minum.

“ Saat tiba di Kota Baubau, saya langsung dipekerjakan di Kafe Atlantic. Saya kira cafe tempat minum kopi, saya tidak pernah bekerja ditempat seperti itu,’’cerita Fee yang berjuang hidup karena kondisi orang tuanya yang sudah berpisah.

Tiba di Bandara Betoambari Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Fee dijemput seorang laki-laki dengan sebutan papi ED atas petunjuk dari Mami UC ke lokasi Atlantic Club – Live Musik Cafe & Karaoke di Jl. Poros Pantai Lakeba 88, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari Kota Baubau. ‘’ Sebelm berangkat ke Baubau, ayah saya juga dijanjikan untuk dipekerjakan pada perusahaan yang sama. Hanya saja, tidak tahu mengapa, ketika di bandara tidak ikut ,’’kata Fee.

Cerita lain dari Milia yang lebih dulu tiba di kota Baubau pada 8 Januari 2021. Memberanikan diri untuk lari dan hanya lolos selama dua hari. Ketika diketahui keberadaannya dijemput kembali pihak Atlantic Club di Kelurahan Kadolomoko.“ Selama bekerja di Atlantic Club, saya tidak betah karena mendapat tekanan . Saya lari sekitar jam tiga subuh,” ujar Milia.

Menurut dia, jika ada pelayan wanita yang ingin keluar pada jam kerja bersama tamu, maka tamu tersebut harus membayar uang senilai Rp 500 ribu terlebih dahulu ke kasir. ‘’ Tapi ini hanya berlaku bagi pelayan yang sudah lama bekerja. Saya belum dibolehkan keluar, karena masih baru,’’cerita Milia.

Karena kondisi yang kurang menyenangkan tersebut Fee dan Milia mengaku ingin segera kembali ke kampung halamannya di Manado. Modal menelepon orang tuanya dan segera membuat laporan di kepolisian, akhirnya Fee dan kawan-kawannya bisa dengan selamat pulang ke kampung halaman.

Sorang sopir taksi- yang minta namanya tidak ditulis- mengaku sering mendengarkan percakapan pelanggannya yang bekerja di beberapa cafe di Baubau. Mereka sering mengeluhkan soal gaji dan komisi yang sangat rendah, tidak seperti yang dijanjikan saat sebelum bekerja. “ Banyak keluhan juga soal komisi mereka yang dibon karena ada pelanggan belum bayar setelah menikmati layanan cafe. Ada juga yang saat ditaksi saya, menangis ingin pulang,’’ ceritanya kepada Sulutdaily.

Mufakat Damai, Dilema Kasus TPPO

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) bekerja sama Polres Baubau, berhasil membongkar sindikat perdagangan orang lintas Provinsi, Sulut Manado – Sulawesi Tenggara (Sultra) Baubau, serta Bandung, Jawa Barat – Sultra, Baubau. Tiga perempuan berhasil dipulangkan ke Manado dan empat lainya dipulangkan ke Bandung, Jawa Barat.

Orang tua korban akhirnya mencabut laporan di Polda

Dari laporan tersebut terbit surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/18/II/2021/Dit Reskrimum, tanggal 11 Februari 2021. Selanjutnya, Tim Polda Sulut langsung ke Kota Baubau untuk menjemput korban.

Dalam penelusuran Sulutdaily, Polres Baubau telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini dan menyebutkan empat orang yang berpeluang menjadi tersangka dalam kasus (TPPO) Cafe Atlantic di Kota Baubau. Satu orang merupakan manejer Kafe Atlantic (LH), dan tiga lainnya MS, Mami UC dan suaminya IF. Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari melalui Kasat Reskrim AKP Reda Irfanda SH SIK mengungkapkan untuk penetapan tersangka menjadi kewenangan Polda Sulut. Berita terkait kasus ini, telah menjadi isu hangat bagi media massa di Baubau saat itu.

Bahkan sempat terkabar, Manejer Kafe Atlantic (LH) melarikan diri saat transit di Makassar . Hal ini dibenarkan Muchlis SH, Agung Widodo SH, Muhammad Al Ihsan SH, dan Firman SH kuasa hukum manager Kafe Atlantic saat menggelar konferensi pers, Sabtu (20/02/2021).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus ini masih sementara berproses. Polda Sulut masih melakukan penyidikan dan belum menetapkan tersangka. ‘’ Saat ini masih dalam proses penyidikan ,’’kata Kombes Pol Abast Senin(22/03/2021).

Senada dengan Kombes Pol Abast, Kanit PPA Direktorat Kriminal Umum Polda Sulut, Kompol Elisabet Geroda mengaku mendapatkan kesulitan dalam penyidikan kasus karena orang tua korban telah menanandatangani surat kesepakatan damai yang difasilitasi kuasa hukum Cafe Altlantik Muchlis SH dan telah mencabut laporan di Polda Sulut yang dibuatnya sendiri pada 25 Januari 2021 lalu.

‘ Orang tua korban tertanggal 15 Februari 2021 telah mencabut laporannya. Ini yang membuat dilematis,’’kata Kompol Elisabet Geroda saat ditemuai di ruang kantornya.

Kesepakatan damai dilakukan orang tua korban karena telah mengakui kesalahannya. Saat bekerja di Cafe Atlantik orang tua menyerahkan KPT milik orang lain yang ditempel foto anaknya.

KTP beralamat Serui Kota, Kecamatan Yapen Selatan, Papua dengan nama IRW ini yang diklarifikasi pihak manajemen Cafe Antlantic bahwa mereka tidak memperkerjakan anak karena dalam KTP tercantum tahun 1993 atau berumur (28 tahun).

Surat kesepakatan damai

Dari contoh kasus ini, orang tua telah menjadi bagian dari pelaku TPPO, tetapi pada faktanya orang tua rumit untuk dijadikan tersangka karena selama ini para orang tua korban dipandang sebagai bagian dari korban.

Praktek perdagangan orang ini telah menjadi kejahatan yang mengancam kehidupan masyarakat umum, terutama orang-orang yang rentan,berpenghasilan rendah dan berpendidikan rendah. Orang tua sepakat memperkerjakan anaknya, tanpa punya banyak pengetahuan terkait resiko yang harus ditanggungnya kemudian.

Pihak polisi dilema menjerat orang tua karena siapa yang akan melaporkan yang bersangkutan dan siapa yang akan bersedia menjadi saksi. Bahkan mungkin para orang tua/keluarga korban akan berpikir lagi untuk melaporkan kasusnya karena pada akhirnya mereka akan dijadikan tersangka.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Sulut, Mieke Pangkong mengatakan terkait kasus TPPO ini, pihak Dinas PPPA telah melakukan tugas dan perannya. ‘’Bersama dengan Polda Sulut kami berhasil memulangkan 3 korban, satu korban lari dari lokasi saat itu,’kata Pangkong dampingi Kepala UPDT PPPA Provinsi Sulut Marcel Silom.

Dinas PPPA Sulut tangani 30 korban TPPO selama tahun 2020, bertambah 3 korban hingga Maret 2021

Dinas PPPA juga sudah melakukan assasment dan pendampingan, namun sayangnya , untuk korban anak tidak bersedia direhabilitasi. ‘’ Lembaga Compassion First Manado telah bersedia untuk melakukan rehabilitasi terhadap korban , tetapi yang bersangkutan menolak dan memilih kembali kerumahnya saja,’’jelas Marcel.

Marcel mengaku dilematis dengan kondisi penangan kasus TPPO karena untuk saat ini semua dilakukan dengan sangat terbatas, baik karena kondisi Pandemi, korban yang tidak mau direhabilitasi, anggaran dan fasilitas sellter terbatas serta sikap orang tua yang kemudian memutuskan berdamai.

Korban anak menolak direhabilitasi dibenarkan Winda Winowatan, Direktur Compassion First ( Yayasan Kasih Utama).’’Kami sudah membujuk,tapi anak tersebut bersikeras tidak mau tinggal di ‘Rumah Aman’ Compassion First. Dalam kondisi ini tentu tidak bisa dipaksakan,’’kata Winda yang saat itu mengatakan seharusnya proses rehabilitasi terhadap anak tersebut sangat dibutuhkan sang korban.(Jr)

CATEGORIES
TAGS
Share This