
Jabatan Camat Rosevelty Kapoh Tidak Dicopot, Hanya Pembebasan Sementara Selama Masa Pemeriksaan Disiplin ASN
SULUTDAILY|| Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon secara resmi memberikan pernyataan terkait pembebasan sementara dari jabatan Camat Tomohon Barat atas nama Rosevelty Kapoh SH, murni merupakan langkah penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), (11/4/2025).
Hal ini ditegaskan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Tomohon Christo P Kalumata SSTP jika keputusan diambil mengacu pada Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Aturan tersebut menyebutkan bahwa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari jabatannya oleh atasan langsung, terhitung sejak yang bersangkutan mulai menjalani pemeriksaan,” ungkap Kalumata.
Dijelaskan, setelah melalui dua kali proses pemeriksaan, maka Sekretaris Daerah Kota Tomohon selaku Ketua Tim Pemeriksa, sekaligus atasan langsung, menetapkan keputusan pembebasan sementara terhadap yang bersangkutan.
“Perlu diketahui, keputusan ini tidak berkaitan dengan proses politik apapun, termasuk Pilkada yang telah usai pada November 2024 silam. Jika ada kaitan dengan politik, seharusnya proses pemeriksaannya dilakukan sejak masa tahapan Pilkada. Ini murni soal kedisiplinan,” jelas Kalumata.
Disampaikan jika keputusan ini bukan pemberhentian dari jabatan, tetapi pembebasan sementara hingga keluarnya keputusan hukuman disiplin dari pejabat berwenang. Selama masa pembebasan sementara ini, yang bersangkutan tetap menerima hak-haknya, termasuk gaji dan tunjangan jabatan.
Malahan, terkait unggahan video pernyataan yang bersangkutan di media sosial, Pemkot Tomohon menyayangkan sikap yang dinilai tidak mencerminkan integritas dan etika sebagai ASN, sebab berbeda dengan inti permasalahan dalam pemeriksaan.
“Perlu disampaikan bahwa saat itu tim pemeriksa memberikan pemahaman dan mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk tidak melakukan hal-hal lain di luar proses pemeriksaan, karena baik terperiksa maupun pemeriksa harus menjaga kerahasiaan proses, apalagi memang masih dalam proses pemeriksaan dan belum ada keputusan final,” ujar Kalumata.
Adapun beberapa pelanggaran disiplin yang menjadi pertimbangan antara lain, yang bersangkutan dinilai jarang menghadiri rapat-rapat kedinasan, termasuk tidak hadir dalam rapat perdana Pemerintah Kota Tomohon bersama Walikota dan Caroll JA Senduk SH dan Wakil Walikota Tomohon Sendy GA Rumajar SE MIKom, pasca pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon, maupun tidak mengikuti Rapat Paripurna DPRD Tomohon kurang lebih 20 kali, termasuk tidak pernah melaporkan pelaksanaan kegiatan pada atasan, baik sebelum maupun sesudah kegiatan berlangsung. (davyt)