Ini Persyaratan Calon Kawin Massal yang Digagas Disdukcapil dan TP-PKK Kota Bitung
Foto - Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Ketua TP-PKK dan Sekretaris TP-PKK Kota Bitung, Assisten I yang Juga Plt. Kadis Dukcapil Bitung.
SULUTDAILY||Bitung – Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung di bawah kepemimpinan Wali Kota Ir. Maurits Mantiri, MM dan Wakil Wali Kota Hengky Honandar, SE, bakal menggelar kawin massal yang rencananya akan dilaksanakan pada minggu ke dua pada bulan Juli 2022.
Assisten I Pemkot Bitung, Julius Markus Ondang yang juga Plt. Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengatakan bahwa ini dalam rangka untuk menertibkan administrasi kependudukan di Disdukcapil,
“Ini kami lakukan bertujuan agar administrasi kependudukan di Disdukcapil bisa tertib, serta pelayanan prima kepada masyarakat. Untuk itu kami dari Disdukcapil bersama dengan TP-PKK Kota Bitung yang diketuai oleh Ny. Rita Mantiri Tangkudung, ST dan Sekretaris Ny. Ellen Honandar Sondakh, melaksanakan kawin massal pada minggu kedua bulan Juli ini,” kata Ondang.
Untuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon peserta kawin massal yakni, foto copy keterangan dimana telah terjadi perkawinan dari pemuka agama (Surat Nikah Gereja). Pas foto berwarna Suami dan Isteri 4×6 1 lembar, KTP Elektronik, Kartu Keluarga.
Bagi janda dan duda cerai mati, melampirkan foto copy akta kematian pasangannya. Dan bagi janda dan duda cerai hidup melampirkan foto copy akta perceraian, serta mengisi formulir f2.01.
Lanjut Ondang, “Persyaratan tersebut bisa langsung dikonsultasikan di Kantor Lurah masing masing, dan jika persyaratannya sudah lengkap, sekiranya dapat dimasukan ke Disdukcapil,” beber Ondang.
(romo)