GSVL Kawal Proses Daerah Otonom Baru di Sulut
SULUTDAILY|| Jakarta- Kualitas dan kapasitas Dr. G.S. Vicky Lumentut semakin mendapatkan tempat tersendiri di jajaran pemerintah pusat. Betapa tidak, dalam perhelatan nasional, Walikota Manado yang juga Ketua Asosisasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dalam memberikan gagasan dan pokok pikiran di seputar upaya menghadirkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan transparan makin mengikuti jejak seniornya Dr. S.H. Sarundajang, Gubernur Sulawesi Utara.
Hal ini tampak dalam pembahasan Daerah Otonom Baru dan Calon Daerah Otonom Baru oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) pada Selasa (29/04/2014) di Gedung A Kantor Kementerian Dalam Negeri pada sidang yang dihadiri langsung seluruh unsur DPOD yakni 9 (sembilan) perwakilan kementrian dan sekretaris kabinet, Pakar Otonomi Daerah dan Keuangan, serta Ketua APKASI, Isran Noor (Bupati Kutai Timur) dan Ketua APEKSI, Dr. G.S. Vicky Lumentut.
Dr. G.S. Vicky Lumentut menjelaskan dalam kapasitas selaku Walikota Manado yang dipercayakan 97 kota di Indonesia menjadi Ketua APEKSI dan menjadi anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) beliau mengikuti Sidang DPOD yang membahas usulan 65 Daerah Otonom Baru (DOB). ‘’Menunjuk Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, khususnya pasal 3 dan 4 sudah menjelaskan tentang syarat yang harus dipenuhi dalam rangka pembentukan daerah provinsi dan kabupaten/kota pemekaran yaitu mencapai batas usia minimal 10 (sepuluh) tahun untuk provinsi dan 7 (tujuh) tahun bagi kabupaten/kota dan harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.” kata Lumentut
Berkaitan dengan beberapa DOB di Sulawesi Utara, menurut Lumentut untuk daerah Sulawesi Utara terdapat beberapa DOB yang telah ditetapkan oleh DPR melalui hak inisiatifnya seperti Provinsi Bolmong Raya, Kota Langowan, Kabupaten Talaud Selatan dan Kota Tahuna. ‘’ Dalam pembahasan sidang, saya secara khusus memberi perhatian pada 4 (empat) Daerah Otonom Baru di Sulawesi Utara ini, saya kawal terus dengan mendalami seluruh persyaratan yang sudah dipenuhi dan yang belum dipenuhi. Ternyata khusus Kota Tahuna yang menjadi salah satu DOB yang diusulkan dan dibahas, masih ada persyaratan yang belum dipenuhi sehingga dalam pembahasan hari ini ditetapkan sebagai DOB yang persyaratannya tidak lengkap. Saya sudah tanyakan apa yang kurang lengkap, dan akan saya sampaikan secara resmi kepada Bupati Kepulauan Sangihe dan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe,’’ ujar Lumentut .
‘’ Ini perlu dikawal karena sebagai salah satu gugus di perbatasan Republik Indonesia bersama Kabupaten Talaud Selatan, kehadiran Kota Tahuna akan secara signifikan mendorong percepatan ekonomi seluruh daerah di sekitarnya . Hal yang masih kurang ini barangkali perlu dipersiapkan dalam rangka pengajuan kepada Presiden dan nanti dalam pembahasan bersama DPR,’’tambah GSVL. (MedCO)