Fakultas Hukum Unsrat Hadirkan Arist Merdeka Sirait
SULUTDAILY|Manado- Seminar Nasional bertajuk ‘ Dinamika Penegakan Hukum UU No. 35 tahun 2014 Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak digelar di Fakultas Hukum Unsrat Manado pada kamis (04/10/18) hasil kerjasama dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain : Arist Merdeka Sirait (Ketua Komnas Perlindungan Anak), Lukman Bachmid, SH, MH (Ketua Pengadilan Negeri Manado) dan Ledrik Takaendengan, SH, MH (Perwakilan Kejati Sulut).
Arist Merdeka Sirait mengungkapkan dalam materinya bahwa penerapan perrundang-undangan harus dilaksanakan dalam hal perlindungan anak. “Kejaksaan sebagai penuntut dan fungsi dari Hakim diharapkan dapat menerapkan hukuman yang seadil-adilnya.”ujar Sirait
Setelah itu Sirait menyerahkan penghargaan kepada Sahabat Pelangi mahasiswa FH-Unsrat yang telah melakukan bantuan edukasi kepada anak-anak di TPA Sumompo.
Dalam sambutan Dr. Flora P. Kalalo, SH, MH sebagai Dekan Fakultas Hukum Unsrat mengatakan hakekat penegakan hukum terhadap Perlindungan Anak akan terwujud dengan baik jika a da peran aktif masyarakat, pemerintah, dan para penegak hukum. “Fakultas Hukum Unsrat sebagai institusi pendidikan tinggi, berwajiban untuk memberikan edukasi untuk mensosialisasikan, mengamalkan ilmu dan harus menjadi pioneer dalam membantu aparat penegak hukum dan stake holder terkait. “kata Dekan FH-Unsrat.
Disela-sela kegiatan seminar tersebut dilakukan aksi spontan dari peserta seminar dalam bentuk uang untuk didonasikan kepada saudara-saudara yang terkena musibah gempa bumi dan tsunami di Kota Palu, Donggala, Sigi dan daerah sekitarnya. (Tb)