Evaluasi Keuangan Penggunaan DAU

Evaluasi Keuangan Penggunaan DAU

SULUTDAILY|| Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon giat mengsosialisasikan Sistim Penyaluraran DAU Tambahan, khusus Dana Kelurahan tahun 2019.

Seperti dijelaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Drs Gerardus E Mogi bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI No 187/PMK.07/2018 tentang tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019.

“Kota Tomohon mendapat penilaian kategori baik dari Kementerian Keuangan dalam hal pengelolaan DAU (Dana Alokasi Umum). Hasil Penilaian dalam rangka penghitungan Dana Insentif Daerah pada pelayanan dasar publik yang mengelompokkan daerah kabupaten/kota,” ujar Mogi.

Dijelaskannya, Tomohon masuk kategori baik sehingga mendapatkan DAU tambahan per kelurahan sebesar Rp.352.941.000 (tiga ratus lima puluh dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah). Kota Tomohon merupakan satu-satunya daerah dengan penilaian BAIK dari 15 Kab/Kota se Sulut. Untuk itu, penyaluran DAU Tambahan tahap I paling cepat bulan Januari-paling lambat bulan Mei Tahun anggaran 2019, Tahap II paling cepat bulan Mei, paling lambat bulan Agustus tahun anggaran 2019. (davyt)

CATEGORIES
Share This