
Dugaan Kasus Pengadaan Tanah TPA 2009 Memakan Kerugian Negara Capai Rp 733 Juta
SULUTDAILY, BOROKO – Kejaksaan Negeri Kabuapten Bolaang Mongondow Utara akhirnya menggelar press rilis terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah kepentingan umum Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tahun 2009, Senin (24/02/2020) di Aula kantor Kejari Bolmut.
Pengadaan tanah TPA diketahui memakan anggaran senilai Rp 768.110.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2009.
Kejari Bolmut Moh. Riza Wisnu Wardana dalam jumpa pers bersama awak media yang bertugas di Bolmut mengungkapkan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pembebasan tanah TPA Tahun 2009 menetapkan empat (4) tersangka.
” Penyelidikan masih terus dilakukan dan dimungkinkan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan tanah TPA Tahun 2009. Dan ke empat tersangka yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor B-123/P.1.19/Fd.1/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 atas nama tersangka RP dan MSP, Nomor : 58 atas nama LD dan Nomor :59 atas nama MHD, ” Papar Wardana.
Ke empat tersangka dijerat pasal 2, pasal 3, pasal 18 ayat (1) UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 733 juta.
Diketahui Bupati Bolaang Mongondow Utara membentuk panitia pengadaan tanah dalam kepentingan umum yang dituangkan dalam surat keputusan nomor 14 tahun 2009. (ricky)