Dokumen Ditolak, KPU Apresiasi Bapaslon Independen Jos dan Meidy

Dokumen Ditolak, KPU Apresiasi Bapaslon Independen Jos dan Meidy

Foto - Komisioner KPU Bitung Iten Kojongian Selaku Kadiv Teknis dan Penyelenggara

SULUTDAILY||Bitung-Bakal calon perseorangan (Bapaslon) independen atau perseorangan Jos Natali Pulumbara dan Meidy Pinontoan dinyatakan tidak bisa ikut dalam pertarungan merebut kursi nomor 1 kota Bitung, yakni Walikota dan Wakil Walikota.

Kedua Bapaslon tersebut dikabarkan tidak ikut dalam pertarungan dalam Pilwakot Bitung dikarenakan syarat dukungan KTP serta persebaran tidak memenuhi syarat,

“Kemarin itu adalah tahapan dimana Bapaslon perseorangan menyerahkan dukungan syarat dan persebaran. Sekitar pukul 22.00 wita, hari Minggu (23/02/2020), mereka (Red-Bapaslon) datang ke KPU melakukan tahapan proses. Dan Bapaslon tersebut tidak memenuhi dari syarat minimum 10 % dari DPT kota Bitung pada Pemilu dan Pilpres tahun 2019 yang berjumlah 146.948,” kata Komisioner KPU Bitung Iten Kojongian selaku ketua divisi teknis dan penyelenggara kepada wartawan di kantor KPU Bitung pada hari Senin (24/02/2020).

Lanjutnya, mereka hanya mampu membawa formulir B.1-KWK atau dukungan masyarakat terhadap Bapaslon independen, itu bukti dokumen dukungan untuk satu pendukung satu formulir,

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan dari 2.246 jumlah dokumen yang diserahkan oleh Jos Natali Pulumbara dan Meidy Pinontoan, terdapat 2.059 dokumen yang lengkap dan 187 dokumen yang tidak lengkap. Yang dimaksud tidak lengkap karena formulir B.1-KWK hanya ada foto copy KTP dan tidak ada tanda tangan dari pemilik KTP,” kata Iten sambil menambahkan bahwa jumlah dukungan KTP tidak sampai 14.695, itu diambil dari 10 persen jumlah DPT Pemilu dan Pilres tahun 2019 sebanyak 146.948.

Namun jika mereka memasukan dokumen dari tanggal yang ditentukan yakni tanggal 19 atau 20 sebelum tanggal terakhir pada tanggal 23 Februari 2020, kami akan mengembalikan dokumen tersebut untuk diperbaiki,

“Karena Bapaslon menyerahkan dokumen syarat dukungan KTP dan persebarannya sudah pada tanggal akhir pemasukan, maka tidak bisa lagi diperbaiki. Sejak pukul 22.00 wita tanggal 23 Februari sampai pukul 05.00 wita tanggal 24 Februari, jadi artinya waktu telah habis dan status mereka menjadi ditolak, karena tidak memenuhi syarat dukungan KTP dan persebaran,” jelas Iten.

KPU melakukan pleno terbuka dan membuat berita acara pengembalian dokumen kepada Bapaslon di Bitung pada Pilkada serentak 2020,

“Setelah Pleno selesai, kami KPU memastikan tidak ada calon independen atau perserorangan yang akan bertarung dalam Pilwako Bitung. Namun kami KPU memberikan apresiasi sebesar besarnya kepada Bapaslon Jos Natali Pulumbara dan Meidy Pinontoan, walaupun tidak lengkap, namun telah menujukan keseriusan untuk melaksanakan tahapan pencalonan.

(romo)

CATEGORIES
TAGS
Share This