
DPUPR Gelar FGD Satu Revisi Perda Nomor 3 Tentang RTRW
SULUTDAILY, BOROKO – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) Satu dalam rangka Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah dan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategi (KLHS) Tahun 2019 – 2033 di Aula Kantor Camat Bolangitang Barat, Selasa (23/07/2019).

FGD Satu Dinas PUPR yang dibuka langsung oleh Sekertaris Daerah Dr. Drs. Asripan Nani, M.Si dihadiri oleh ahli Fakultas Teknik Universitas Samratulangi Manado Remon ch. Tarore, ST MT bersama tim.

Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, Asripan Nani menyampaikan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang tata ruang wilayah kabupaten bolaang mongondow utara perlu direvisi guna mempertajam penataan ruang daerah termasuk izin eksploitasi inventasi daerah.
“ Sangat perlu direvisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang tata ruang wilayah yang sudah disahkan. Mengingat belum sempurnanya perda tersebut maka sangat perlu di revisi, diantaranya tentang izin eksploitasi inventasi daerah, “ Ujar Nani.

Kepala Dinas PUPR Bolmut Rudini Masuara mengatakan dalam mempertajam penataan tata ruang daerah maka sangat perlu di revisi perda nomor 3 tahun 2013 tentang tata ruang daerah.
“ Izin eksploitasi belum masuk dalam perda nomor 3, yang ada hanyalah izin ekplorasi. Olehnya, dengan masuknya investasi dari luar daerah sangatlah perlu dibenahi. Agar nantinya investasi yang masuk ke dalam daerah tidaklah terbentur oleh hukum, “ Pungkasnya. (ricky/adve)