DJP-Himbara Gelar Workshop Amnesi Pajak untuk UMKM

Uncategorized5 Views

SULUTDAILY|| Manado- Direktorat Jenderal Pajak dan hal ini Kanwil DJP Suluttenggomalut bersama dengan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) mengadakan workshop Amnes Pajak Jilid II di Grand Kawanua Hotel, Jumat (24/03/2017).

Dalam pemaparannya Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengajak seluruh UMKM yang belum mengikuti Amnesti Pajak agar dapat segera memanfaatkan haknya mengingat batas waktu tinggal 7 hari yakni tanggal 31 Maret 2017. ” Semua pihak diharapkan mendukung program Amnesi Pajak ini. Tetap bersinergi untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan,”kata Ken.

Seperti diketahui bahwa pasca Amnes Pajak, Direktorat Pajak akan fokus dan konsisten melaksanakan sanksi Pasal 18 ayat (2) UU Amnesti Pajak yakni nilai harta tersebut diperlakukan sebagai pengahasilan pada saat ditemukan oleh Ditjen Pajak. ” Dengan adanya era keterbukaan informasi tidak ada tempat lagi bagi wajib pajak untuk menyembunyikan kekayaanya,” tambahnya.

Pertanggal 24 maret 2017 secara nasional uang tebusan telah menembus angka 116,49 triliun dengan 814.408 Surat Pernyataan Harta (SPH). Untuk Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut telah mengumpulkan 517 miliar untuk 12.675 SPH.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Dionysus Lucas Hendrawan, Senior Executive Vice President Bank Rakyat Indonesia Bapak Irianto mewakili Himbara, dengan para peserta adalah UMKM yang menjadi nasabah bank yang tergabung dalam Himbara yakni BNI, BRI dan Bank Mandiri. (Jr)