Dinas Tenaga Kerja Tomohon Gelar Sosialisasi PKB Kepada Perusahan dan Pekerja

SULUTDAILY|| Tomohon – Sebagai upaya dalam kemajuan Pendidikan dan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya , khususnya yang mendalami hubungan Industrial (Hubungan Pengusaha dan pekerja) untuk itu perlu adanya hubungan Industrial dalam memperhatikan akan manfaat, Hak serta perlindungan hukum yang baik untuk diperoleh antara para Pengusaha dan pekerja.

Hal ini seperti yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tomohon, lewat Dinas Tenaga Kerja , dalam melaksanakan sosialisasi pembuatan peraturan perusahan Perjanjian Kerja Bersama ,(PKB) bagi para pengusaha dan pekerja yang ada di Wilayah Kota Tomohon.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Tulip di Kelurahan Paslaten, Kecamatan Tomohon Timur, Rabu (11/2/2015)

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi itu, dilaksanakan atas kerjasama antara Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon dengan Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara yang diwakili Serli Suak, dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KBSI) Sulut, diwakili Jack Andalangi, yang juga sebagai pembawa materi dalam Kegiatan ini.

Sementara itu, Kepada media ini, kepala Dinas Tenaga Kerja Mariam Rau mengatakan, lewat pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, sekiranya para Pengusaha dan pekerja bisa mengetahuai akan penerapan Aturan sesuai dengan acuan dari Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.

Mariam Rau juga mengatakan, bahwa Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Sama selain memuat hak dan kewajiban baik bagi pengusaha juga merupakan salah satu rooh dalam menjalankan produktivitas perusahaan. Diharapkan dengan sosialisasi terjalin hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja sehingga tercipta situasi yang kondusif di masing-masing perusahaan.

Oleh karenanya di masing-masing perusahaan yang belum membuat PP dan PKB untuk segera membuat dan bagi perusahaan yang PP maupun PKBnya sudah habis masa berlakunya agar segera diperpanjang.Ujar Rau.

Dijelaskannya juga, untuk memberikan peningkatan pemahaman, perlu adanya pembuatan peraturan perusahaan dan pembuatan perjanjian kerja sama serta untuk memberikan informasi.

“Ssampai saat ini masih banyak perusahaan yang belum membuat PP maupun PKB , untuk membentuk koperasi karyawan di Perusahaan dan BPJS Ketenaga kerjaan.”Kata Rau

Ditambahkannya para peserta yang mengikuti kegiatan ini, sekiranya dapat memahami diantara pera Pengusaha dan Pekerja akan Hak dan kewajiban.

Adapun kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Perusahan-perusahan yang ada di Wilayah Kota Tomohon, Baik dari Pimpinan, Karyawan, serta para pekerja yang hadir.(Jim)

TAGS
Share This