
Diduga Langgar Aturan Terkait AKD, Ketua DPRD Tomohon Bakal Digugat ‘Mosi Tidak Percaya’
SULUTDAILY|| Tomohon – Dugaan melanggar aturan berkaitan dengan Reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD), terutama Badan Anggaran (Banggar), Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE terancam mosi tidak percaya.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kota Tomohon Ferdinand M Turang SSos, (13/10/2023) pada sulutdaily.com, menurutnya ketika digelar Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon pada 11 September 2023 yang tidak sesuai mekanisme, serta tindakan atau aksi meninggalkan Rapat Paripurna Penetapan Perubahan APBD Tahun 2023 pada 27 September 2023 yang berbuntut panjang.
“Terdapatnya indikasi Ketua DPRD Kota Tomohon melakukan Abuse of Power atau penyalahgunaan wewenang, maka Anggota DPRD bisa ajukan mosi tidak percaya. DPRD punya tata tertib sebagai acuan dalam pengambilan keputusan,” ungkap Turang.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene juga turut menyoroti sikap Ketua DPRD Tomohon yang secara tiba-tiba menutup Rapat Paripurna Perubahan APBD 2023 Kota Tomohon beberapa waktu lalu.
“Ketua DPRD tiba-tiba menutup sidang tanpa persetujuan peserta rapat dan tidak berkoordinasi dengan 2 pimpinan lainnya. Sebab itu, dengan jumlah kehadiran keanggotaan wakil rakyat, paripurna harus dilanjutkan demi kepentingan rakyat Kota Tomohon. Karenanya, atas azas kolektif kolegial, kami berdua pimpinan mengambil alih jalannya paripurna,” jelas Runtuwene.
Sorotan juga datang Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Tomohon Noldie Lengkong yang menganggap Ketua DPRD Kota Tomohon telah menyalahi aturan dalam pengambilan keputusan.
“Rolling AKD oleh Ketua DPRD Tomohon menyalahi tata tertib, karena tidak diagendakan dalam rapat paripurna dan bukan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Tomohon,” tegas Lengkong. (davyt)