
Dicari! Pengacara yang Berpihak pada Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
SULUTDAILY|| Manado- Direktur Swara Parangpuan Sitti Nurlaili Djenaan MA mengatakan layanan yang berkualitas dan mudah diakses bagi perempuan dan anak korban kekerasan seharusnya dilaksanakan secara terpadu oleh antar lembaga layanan, baik yang di inisiasi oleh pemerintah maupun oleh organisasi masyarakat.
” Keterpaduan dalam pemberian layanan secara strategis bertujuan untuk memberdayakan korban, memudahkan dan mempercepat layanan sesuai dengan kebutuhan korban, serta menjadikan layanan lebih tepat guna dan tepat sasaran,” kata Djenaan yang akrab disapa Lyli kepada Sulutdaily, Kamis (27/02/2020).
Menurut Djenaan, hal ini sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak korban atas keadilan, kebenaran, pemulihan serta ketidakberulangan dari peristiwa kekerasan yang pernah dialami.
“:Faktanya korban dan pendamping seringkali menemui kendala dalam mengakses layanan yang dibutuhkan seperti layanan hokum untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Sudah menjadi rahasia umum, proses pelaporan yang berbelit dan memakan waktu yang lama, membebankan alat bukti kepada korban sementara kasus pelecehan seksual sangat sulit mendapatkan bukti.
Pelaku yang DPO dibebankan kepada keluarga pelaku dan korban untuk dihadirkan. Korban kekerasan seksual sering mendapatkan reviktimisasi dari Aparat Penegak Hukum.
Lamanya proses hukum kekerasan dalam rumah tangga karena tidak kasus prioritas. Kasus penelantaran harus disertai bukti nota pembelanjaan kebutuhan sehari-hari. Kasus Psikis harus disertai bukti surat keterangan psikiater (ahli).
Situasi ini selain sangat membebani korban, apalagi jika korban tidak mendapatkan pendampingan dalam mengakses layanan hukum. Juga membuktikan bahwa betapa sulitnya perempuan korban yang umumnya tidak memiliki kemampuan secara ekonomi dapat mengakses layanan yang disediakan pemerintah.
“Nah, tantangan lain yang dihadapi pengada layanan seperti Swara Parangpuan dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) provinsi dalam melakukan pendampingan hokum adalah minimnya ketersediaan pendamping hukum (pengacara) tidak berbayar yang berpihak pada perempuan dan anak korban kekerasan” jelas Djenaan.
Hari ini Kamis (27/02/2020) di Hotel Ibiz Manado, Swara Parangpuan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta P2TP2A melakukan rakor penanganan kasus.
Swapar mengundang pihak-pihak terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kejaksaan, Pengadilan, kepolisian, lembaga bantuan hukum, psikolog, LSM pendamping korban, rumah sakit.
“Tujuannya untuk mendiskusikan tantangan yang dihadapi dalam melakukan Penanganan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Sulut terutama dalam melakukan pendampingan hukum. Serta bagaimana mengintegasikan layanan yang ada diberbagai lembaga layanan untuk pemenuhan hak perempuan dan anak korban kekerasan dan mendapatkan akses layanan pemulihan yang berkualitas, komprehensif dan berkelanjutan,” tambahnya. (***)