Desember 2013, Deadline Perekaman Data E-KTP
SULUT DAILY|| Pemerintahan Provinsi Sulut terus mengingatkan pemerintah kabupaten/kota untuk segera menuntaskan percepatan penyelesaian perekaman e-KTP. Hal itu ditegaskan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas DR. Noudy RP Tendean SIP.MSi, Jumat (25/10/2013) diruang kerjanya.
”Mengingat sisa waktu pengambilan perekaman e-KTP tinggal 2 bulan lagi hanya sampai 31 Desember 2013, maka dimintakan kiranya seluruh pemerintah Kabupaten/Kota, terutama yang masih sementara melakukan perekaman terus berupaya semaksimal mungkin secepatnya menyelesaikan dengan mengerahkan semua potensi didaerah seperti petugas dinas dukcapil, camat, operator, kepala desa maupun lurah yang didukung SKPD lainnya,” ujar mantan Direktur IPDN Regional Sulut itu.
DR Noudy juga mengajak bagi daerah yang perekaman e-KTPnya sudah hampir selesai maka perekaman sidik jari, iris mata dan pas foto dikembangkan bagi penduduk dibawah 17 tahun secara bertahap dengan memprioritaskan penyelesaian perekaman bagi penduduk wajib KTP, serta bagi penduduk yang berumur dibawah 17 tahun yang telah melakukan perekaman sidik jari, iris mata dan pas foto dikembangkan bagi penduduk yang berumur dibawah 17 tahun secara bertahap dengan memprioritaskan penyelesaian perekaman bagi penduduk wajib KTP, ” kata Noudy yang turut didampingi Kabag Pemerintahan Drs. Lucky Tajuh MSi, Kasubag Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nita Tarumingkeng SSTP serta Kasubag Penerangan dan Publikasi AY Rambing, S.Sos.
”Sedangkan menyangkut soal waktu jam pelayanan harian perekaman e-KTP, diharapkan, pemerintah kabupaten/kota dapat menambah waktu jam pelayanan agar masyarakat bisa terlayani dengan baik, termasuk warga yang berdomisili didaerah pelosok atau daerah kepulauan serta warga yang sakit maupun lansia agar bisa dilayani dengan menggunakan mobile e-KTP.,” kata Lucky Tajuh.
Apabila masih terdapat penduduk wajib KTP belum melakukan perekaman, maka yang bersangkutan tidak dimungkinkan untuk mendapatkan e-KTP sehingga pada tahun 2014 yang bersangkutan tidak memiliki identitas karena disatu pihak KTP non elektronik tidak berlaku lagi, di pihak lain e-KTP belum dimilikinya, maka yang rugi adalah masyarakat itu sendiri, sebab mereka tidak dimungkinkan untuk mendapatkan pelayanan publik lainnya termasuk untuk berpartisipasi menyalurkan hak suara pada Pemilu Tahun depan karena tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih khusus, jelas kabag paling senior di Biro Pemerintahan dan Humas. ”Himbauan ini merupakan tindak lanjut dari edaran Mendagri No.471.13/3938/SJ Tanggal 25 Juli 2013 Perihal percepatan dan pengembangan perekaman e-KTP, ” tambah Nita Tarumingkeng.(JeT)
Desember 2013, Deadline Perekaman Data E-KTP