BNNP Sulut- Bea Cukai Ungkap 507,82 Gram Ganja Dibungkus’ Kerupuk
SULUTDAILY|| Manado, — Kolaborasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut bersama Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) berhasil mengungkap pengiriman narkotika jenis ganja seberat ± 507, 82 gram melalui perusahaan jasa ekspedisi.
Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol. Drs. Victor J. Lasut, M.M. mengatakan modus digunakan pelaku adalah pembelian paket barang secara online dan diberitahukan sebagai kerupuk, untuk mengelabuhi petugas.
” Kami mendapatkan Informasi dari Beacukai adanya kiriman ganja dari Medan yang dipesan bersama kerupuk berwarna kuning. Informasi ini segera ditindaklanjuti dengan mengamankan perempuan bernama Ashaima alias Ima seorang karyawan swasta saat berada di rumahnya, Kamis ( 17/06/2021),” ungkap Brigjen Pol Lasut saat konferensi pers di Kantor BNNP Sulawesi Utara, Senin (12/7/2021).
Dalam pengembangan kasus, BNNP Sulut mengungkap, paket ganja tersebut adalah hasil patungan dengan seorang penjual parfum bernama Memed di Provinsi Gorontalo. BNNP Sulut kemudian menetapkan 2 orang ini sebagai tersangka.
Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Musafak, menyampaikan keberhasilannya dalam mengungkap pengiriman ganja seberat ± 507 gram merupakan upaya menjalankan perannya sebagai Communit Protector (melindungi masyarakat dari barang-barang terlarang).
” Kolaborasi antara BNNP dan Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) sudah banyak mengungkap kasus narkotika. Tapi saat Pandemi Covid-19 ini, sepertinya kasus narkoba semakin marak,” ujar Musafak sambil menambahkan informasi masyarakat sangat dibutuhkan.
Terungkapnya kasus ini menunjukkan bahwa Bea Cukai bersama BNNP Sulut tidak lengah dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba meskipun situasi dalam kondisi pandemi COVID-19.” Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi demi menyelamatkan generasi mendatang,” jelasnya.
Terkait kasus ini tersangka diduga melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Pasal 114 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dan dakwaan Kedua Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika yang berbunyi : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”
Juga Pasal 127 ayat (1) : setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Terakhir, pengguna narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.( Jr)