Berikut, Beberapa Point Tugas Pokok Camat Yang Diuraikan Hendra Tangel SH
SULUTDAILY || BOLTIM – Kepala Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Hendra Tangel SH, mengungkap beberapa point tugas pokok yang menjadi tanggungjawab Camat, saat memberikan materi terkait pembekalan penguatan sore hari tadi, Selasa (14/09/2021).
Sebagaimana diterangkan Hendra Tangel pada awal materinya, bahwa sesuai dengan Perundang-undangan Nomor 23 tahun 2014, dimana wilayah kecamatan, yang terdiri dari beberapa desa didalamnya, memiliki satu orang pemimpin wilayah, atau yang disebut Camat.
“Sebagaimana yang diamantkan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tetang pemerintahan daerah, bahwa kecamatan itu dipimpin oleh seorang kepala kecamatan, kemudian berada dan bertanggungjawab kepada Bupati melaui Sekertaris Daerah. Kenapa seperti itu, karena Camat sudah termasuk merupakan perangkat daerah,” terang Hendra saat jalannya kegiatan pembekalan, yang dilaksanakan dipantai Literasi Desa Molobog, sekira pukul 17:03 Wita, sore hari tadi.
Dan bukan itu saja, pada materi yang dibawakan oleh Hendra tersebut, didalamnya tertuang peraturan yang menerangkan bahwa seorang Camat, memiliki beberapa point, tugas pokok yang menjadi pertanggungjawabannya, terhadap wilayah tersebut.
Ada pun, tugas yang nantinya dipertanggungjawabkan oleh seorang Camat, dibagi menjadi beberapa point, sebagaimana, isi Perundang-undangan tersebut.
“Terkait dengan tugas ini, sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014, yaitu penyangkut Penyelenggaran Urusan Pemerintahan Jmum, Kordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Pengkordinasian terkait dengan Ketenteranan, Ketertiban Umum, Kordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Parana Pelayanan Umum. Dan juga, Pengkordinasian Penyelengaraan Kegiatan Kepemerintahan yang Dilakukan Oleh Perangkat Daerah Diwilayah Kecamatan,” katanya.
Kemudian, dari sekian banyak pertanggungjawaban yang akan diembam oleh para Camat tersebut, ada beberapa point yang diuraikannya (Hendra), kepada para pemangku jabatan. Salah satunya menyangkut ketentraman dan ketertiban wilayah kecamatan.
“Pengkordinasian terkait ketenteraman ketertiban umum, tidak bisa hanya dilaksanakan oleh Bapak dan Ibu Camat sendiri, tapi perlu ada kordinasi dengan melibatkan unsur TNI dan Polri, kemudian tokoh masyarakat dan tokoh agama. Karena, hanya perangkat kecamatan saja tidak mampu. Kalau ada kerusuhan atau pun tarkam,” urai Hendra.
Selain ketentraman dan ketertiban wilayah, ada pula terkait pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan yang dimiliki oleh wilayah kecamatan.
“Kordinasi terkait pemeliharaan prasarana dan sarana umum, artinya sarana dan prasarana yang ada diwilayah kecamatan itu, tanggungjawab Camat untuk mengkordinasi, dalam rangka pemeliharaan,” tutur Hendra.
Disamping itu, dirinya juga mengungkap, seperti apa saja sarana dap prasarana yang dimiliki satu kecamatan.
“Banyak prasarana umum yang berada diwilayah kecamatan, termasuk, kayak sekolah-sekolah, pasar. Nah itu prasarana umum yang ada diwilayah masing-masing,” ungkapnya.
Ada juga peyelenggaraan kegiatan kepemerintahan oleh perangkat daerah diwilayah kecamatan, yang juga, merupakan tanggungjawab kepala kacamatan.
“Pengkordinasian penyelengaraan kegiatan kepemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah diwilayah kecamatan. Seperti Dinas Kesehatan yang melaksanakan kegiatan vaksinasi, itu dibawah kordinasi dari Camat. Ada mungkin kegiatan-kegiatan dari Dinas PU harus ada kordinasi dari Bapak Ibu Camat,” tandasnya.