Antisipasi Covid 19, Bupati VAP Keluarkan Surat Edaran 18 Poin
SULUTDAILY|| Minut- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bersikap dengan ancaman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini ditegaskan dengan Surat Edaran Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan, Nomor 83/BMU/III/2020, tertanggal 16 Maret 2020.
Surat edaran 18 poin tersebut, sebagai lanjutan dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, tentang Gugus Tugas Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sudah menyebar.
Bupati Vonnie Anneke Panambunan menegaskan, masyarkat Minahasa Utara, untuk senantiasa berdoa sesuai agama masing-masing, agar Minahasa Utara terhindar dari situasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Meminta menjaga tempat kerja dan tempat tinggal tetap bersih dan higienis. Rutin mencuci tangan setelah beraktivitas secara bersih, dan menyeluruh menggunakan sabun di bawah air mengalir sesering mungkin, setelah bersentuhan dengan benda-benda publik. Menggunakan masker bila batuk dan pilek.
Bupati menyarankan, kolega dan kerabat yang sakit untuk beristirahat di rumah. “Bila ada keluarga yang batuk dan pilek dan sesak nafas, segera ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat,” kata Panambunan.
Bupati juga menghimbau, mengkonsumsi makanan dengan gizi seimbang, perbanyak makan sayur, dan buah serta tetap menjaga kesehatan, rajin berolahraga dan istirahat yang cukup.
Jangan mengkonsumsi daging yang tidak matang/mentah, menunda perjalanan ke luar negeri, dan bagi yang sudah melakukan perjalanan ke luar negeri, wajib melapor pada pemerintah atau Puskemas setempat.
“Setiap kantor pemerintah, rumah, sekolah, tempat-tempat pertemuan agar menyiapkan wadah pembersih tangan, hand sanitizer. Aktivitas, kontak langsung, bersalaman dapat diupayakan dengan cara yang lebih aman dengan tanpa mengurangi rasa hormat,” kata Panambunan.
Selanjutnya kata b
upati, jangan menyebarkan berita atau informasi yang belum diketahui kebenarannya atau Hoaks, dan bersama-sama melakukan segala upaya untuk menangkal dan meminimalkan potensi penyebaran virus corona.
Untuk sementara membatasi kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dalam rangka menghindari kontak dan penyebaran virus corona secara masif. Tidak perlu panik melakukan pembelian secara berlebihan, karena stok kebutuhan pokok dan sejenisnya di Kabupaten Minahasa Utara dalam kondisi cukup.
“Bagi pimpinan agama, kepala desa, lurah serta tokoh masyarakat, agar membantu menyampaikan himbaun pemerintah ini, dalam berbagai acara sosial kemasyarakat,” kata Bupati.
Untuk proses belajar mengajar di sekolah, kata bupati, dilaksanakan di rumah, sejak 16 Maret 2020 sampai 30 Maret 2020. Khusus untuk jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), akan diatur dan disampaikan oleh perangkat daerag teknis masing-masing. “Marilah kita patuhi bersama, untuk kesehatan kita bersama,” ujar bupati.
Untuk layanan informasi tentang Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), hubungi nomor hotline Provinsi Sulut 0853 4122 3577, untuk Kabupaten Minahasa Utara di nomor 0812 8300 9045.(***)