Anas Tantang KPK Periksa SBY Sebagai Saksi
SULUTDAILY|| Jakarta- Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat menantang pihak KPK untuk memeriksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi kasus perkaranya, dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan lainnya, khususnya tentang asal-usul pembelian Toyota Harrier. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengkonfirmasi, mengukur, dan mengungkap kebenaran atas pengakuan Anas, bahwa Presiden SBY pernah memberikan uang Rp 250 juta secara tunai kepadanya, yakni uang yang digunakan sebagai uang muka pembelian Harrier tersebut.
“Kata Pak Anas, Berani enggak KPK panggil SBY untuk diperiksa dan ditanya sebagai saksi soal itu. Kalau KPK enggak mau atau enggak berani memanggil SBY, bagaimana bisa mengukur kebenaran dan mengungkap kebenaran dan fakta-fakta tersebut,” kata kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso, Selasa (25/03/2014) usai menemui Anas di Rutan KPK, Jakarta.
Pada pemeriksaan Jumat (21/03/2014), Anas mengaku telah menyampaikan asal-usul pembelian Toyota Harrier kepada penyidik KPK. Mobil itu sendiri dicurigai sebagai gratifikasi terkait proyek Hambalang lantaran diberikan oleh pihak perusahaan pemenang tender, PT Adhi Karya. Kepada penyidik, Anas mengaku membeli mobil Toyota Harrier itu dengan mencicil kepada M Nazaruddin.
Anas mengaku mendapat uang secara tunai Rp 250 juta dari SBY selaku petinggi Partai Demokrat karena dianggap berkontribusi pada pemenangan Pemilu 2009. Dan ia menggunakan Rp 200 juta dari pemberian SBY itu untuk uang muka pembelian mobil Harrier tersebut.
Presiden SBY melalui kuasa hukumnya, Palmer Situmorang dan juru bicaranya, Julian Pasha, membantah pengakuan Anas itu. Mereka meyakini Presiden SBY tidak melakukan hal itu.
Sementara itu,pihak KPK menyimpulkan dugaan aliran dana Bank Century dalam dana kampanye Partai Demokrat pada Pilpres 2009 tidak terkait dengan kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yakni dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan lainnya, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Karena itu, Anas disarankan untuk melaporkan tentang data dan informasi yang dimilikinya itu ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dunmas) KPK. “Kalau itu kan tidak terkait dengan kasus yang disangkakan ke dia. Tapi, itu bisa disampaikan ke pengduan masyarakat,” kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Selasa (25/03/2014).
Menurut Johan, sebenarnya informasi tentang penyumbang/donatur fiktif dalam dana kampanye Partai Demokrat pada Pilpres 2009 itu adalah informasi tambahan yang disampaikan Anas kepada penyidik di akhir pemeriksaannya pada Jumat (21/3/2014).
“Seperti biasa, setelah selesai pemeriksaan penyidik tanya, apa ada informasi yang ingin disampaikan? Nah, Anas menyampaikan dan menjelaskan ada data soal dana kampanye tersebut. Dia hanya menyampaikan itu saja, tidak disertai data lain,” kata Johan.(tribunnews/JbR)