Grup Korindo Raih Gelar ‘Internasional Bully of The Year’ di Belgia
Belgia – Dewan juri terdiri atas anggota parlemen Eropa dan LSM pakar terkemuka, yang dipilih Koalisi Menentang Gugatan Hukum Strategis terhadap Partisipasi Masyarakat (CASE) di Eropa “menghadiahkan” gelar kurang menyenangkan, “Perundung Dunia Tahun Ini” (International Bully of The Year) kepada Grup Korindo.
Konglomerat patungan Korea-Indonesia dengan reputasi buruk, yang bergerak di bidang minyak kelapa sawit, kayu dan menara pembangkit energi tenaga angin, menggunakan siasat hukum untuk menekan dan membungkam pengkritiknya, yang membeberkan rekam jejak mengerikannya dalam perusakan hutan hujan tropis secara besar-besaran dan pelanggaran hak masyarakat adat di Papua dan Maluku Utara, Indonesia.
Ketimbang untuk mengakui dan memperbaiki praktik mengerikan itu, Korindo memilih membalas dengan serangkaian ancaman hukum terhadap wartawan, badan sertifikasi hutan dunia, serta LSM di Indonesia dan di seluruh dunia.
Sejak awal 2020, salah satu mitra LSM Mighty Earth, Pusat Kebijakan Internasional (Center for International Policy) dan mitra LSM-nya di Jerman, Penyelamatan Hutan Hujan (Retten den Regenwald), harus berurusan dengan gugatan pencemaran nama baik (yang dikenal sebagai “Gugatan Hukum Strategis terhadap Partisipasi Masyarakat atau “SLAPP”), yang dilayangkan oleh pemasok Korindo di Jerman.
Wakil Presiden Mighty Earth, Deborah Lapidus mengatakan dunia kini mengakui apa yang diungkap bertahun-tahun, pola kekerasan yang selama ini digunakan Korindo untuk mencapai tujuannya, dari perampasan tanah masyarakat adat secara licik hingga menyangkal laporan penyelidikan tentang semua kesalahannya dan sekarang melalui langkah hukum guna membungkam pengkritiknya.
Mighty Earth berharap “penghargaan” ini menjadi peringatan lebih jauh terhadap Korindo, bahwa strategi pembukaan hutan dan pelecehan atas hak masyarakat adat, serta ancaman terhadap mereka yang membeberkan semua praktik buruk ini, tidak hanya buruk bagi manusia tetapi juga bagi iklim. Ini buruk bagi bisnis mereka, karena akan menghancurkan reputasinya.
“Harus menghentikan gugatan hukumnya yang tidak bermoral, dan memusatkan upaya dan sumberdayanya untuk mencegah penggundulan hutan, membayar kompensasi untuk hutan hujan tropis dan ekosistem yang telah dirusaknya, serta memberikan ganti rugi kepada masyarakat adat dan komunitas yang telah dirugikan,” ungkapnya dalam rilis kepada media ini, Kamis (27/05/2021).
Mighty Earth sepakat dengan dan mendukung CASE untuk meminta Uni Eropa memberlakukan undang-undang untuk melindungi LSM dan masyarakat di seluruh Uni Eropa dari SLAPPs sehingga tidak akan mudah bagi perusahaan “berkantung tebal” seperti Korindo untuk membungkam LSM, wartawan dan aktivis dengan menggunakan kekerasan”.
Hingga rilis ini diturunkan pihak Korindo tidak mau memberikan klarifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Beredar kabar perusahaan ini memang tidak memiliki hubungan baik dengan media massa. (*)