Pemkot Tomohon Sampaikan Edaran Soal Sampah Infeksius Terkait Covid-19

Pemkot Tomohon Sampaikan Edaran Soal Sampah Infeksius Terkait Covid-19

SULUTDAILY|| Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon menyatakan adanya Surat Edaran Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah Rumah Tangga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia bernomor SE.2.MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA, (26/3/2020) melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon John E.S Kapoh SS MSi mengharapkan kepada seluruh komponen masyarakat Kota Tomohon dapat mematuhi dan mengikuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tertuang dalam surat edaran.

Dalam surat edaran ini menjelaskan bahwa pada fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan langkah-langkah :

1. Melakukan penyimpanan limbah infeksius dalam kemasan yang tertutup paling lama dua hari sejak dihasilkan ;

2.Mengangkut dan atau memusnahkan pada pengelolaan limbah B3 yakni fasilitas insenator atau autoclave:

3.Residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autoclave dikemas dan dilekati simbol “beracun” dan label limbah B3 yang selanjutnya disimpan dalam penyimpanan sementara limbah B3.

Selanjutnya untuk penanganan sampah rumah tangga yang bersumber dari masyarakat, pengelolaannya :

1. Limbah alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan dan baju pelindung diri yang berasal dari rumah tangga, untuk dikemas tersendiri dengan wadah yang tertutup yang bertuliskan limbah infeksius untuk mempermudah pemilahan oleh petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon,melakukan pengambilan dari setiap sumber untuk diangkut ke lokasi pengumpulan.

2. Dalam upaya mengurangi timbulan sampah maka kepada masyarakat yang sehat untuk menggunakan masker guna ulang yang dapat dicuci setiap hari.

3. Masyarakat yang sehat dan menggunakan masker sekali pakai
(Disposal Mask) diharuskan untuk merobek, memotong atau menggunting masker tersebut dan dikemas rapi sebelum dibuang ke tempat sampah untuk menghindari penyalahgunaan.

4. Pemerintah Kota Tomohon menyiapkan tempat sampah limbah bahan beracun dan berbahaya (LB3) khusus masker, sarung tangan, dan baju pelindung diri di titik-titik sekitar lokasi penempatan tempat cuci tangan umum yang telah disediakan. (davyt)

CATEGORIES
Share This