45 Hari Pemprov Sulut Diaudit BPK RI
SULUTDAILY|| Manado- Wakil Gubernur Provinsi Sulut Steven Kandouw menegaskan Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemprov Sulut untuk kooperatif saat pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Selama 45 hari kedepan masa pemeriksaan, para Perangkat Daerah harus pro aktif melakukan koordinasi dengan pemeriksa, yang tidak pro-aktif akan diberikan sanksi. Penuhi syarat BPK, hadir saat diperlukan tim pemeriksa BPK dan jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Wagub Kandouw saat menerima tim Auditor BPK RI bersama jajaran pejabat Eselon II lingkup Pemprov Sulut, Kamis (04/04/2019), di ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Sulut.
Menurut Wagub Steven, sesuai petunjuk bapak Gubernur Olly Dondokambey, Kepala Perangkat Daerah dan ASN yang terlibat dalam pengelolaan keuangan harus ada ditempat selama pemeriksaan BPK berlangsung.
” Bagi pejabat yang akan Tugas Luar harus koordinasi terlebih dahulu. Jika ada yang TL harus koordinasi, agar supaya bisa diketahui, jangan saat diperlukan oleh pihak pemeriksa, tidak berada ditempat,”tandasnya. (Jr)