Bawaslu Sulut Putuskan FER Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Pemilu
SULUTDAILY|| Manado-Majelis Hakim Bawaslu akhir memutuskan Calon DPR RI Felly Estelita Runtuwene (FER) tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu terkait beredarnya alat peraga pemilu berupa pulpen dan jam dinding di Universitas Negeri Manado (UNIMA) Tondano pada tanggal 28 Januari 2019 dalam sidang adjudikasi di Bawaslu Sulut Senin (25/3/2019) malam.
Majelis Hakim Bawaslu Mustarin Humagi mengatakan FER tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu seperti yang dilaporkan Bawaslu Minahasa.
“Hasil putusan itu adalah pertimbangan majelis dari serangkaian seluruh proses pembuktian di dalam persidangan,” kata Humagi .
Dikatakan Humagi, ada beberapa hal yang harus dinilai, namun dalam proses adjudikasi majelis hanya sebagai pemeriksa dan pemutus. Dan diakui juga bahwa, terkait substansi ada pasal-pasal yang saling beririsan. Antara pasal 454 tentang temuan dugaan laporan dan (pasal) 460 terkait pelanggaran administrasi.
” Putusan menolak laporan Bawaslu Minahasa sudah melalui pertimbangan majelis. Dalam rapat pleno musyawarah yaitu pendalaman seluruh substansi atau dalil-dalil yang disampaikan pelapor, dan pernah di proses dalam ketentuan dugaan tindak pidana pemilu yang pernah ditangani sentra Gakkumdu Minahasa. Sehingga, terhadap keputusan tersebut majelis melakukan serangkaian pendalaman terkait keputusan yang sudah dibacakan dalam forum adjudikasi,” ujarnya
Para pengacara Nasdem yang menangani kasus dugaan pelanggaran administratif FER mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim Bawaslu.
“Kami dari Partai Nasdem sangat menghormati dan menghargai proses hukum yang sudah dijalankan oleh Bawaslu,” kata Fendy Ratulangi Kuasa Hukum Felly Runtuwene .
Seperti diketahui FER dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulut atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu, oleh Ketua Bawaslu Minahasa Rendy Umboh, Anggota Donny Rumagit dan Erwin Sumampouw dengan laporan tertanggal 01 Maret 2019 dan dicatat dalam buku register laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu nomor: 01/TM/ADM/BWSL.Sulawesi-Utara/PEMILU /III/2019 tanggal 4 Maret 2019 .(Jr)