
Gugatan Perdata Ferdinand di PN Jakarta Timur, Pihak Tergugat Masih Mangkir Panggilan Persidangan
SULUTDAILY|| Jakarta – Pengadilan Jakarta Timur kembali menggelar Sidang Perkara Nomor 468/pdt.g/2020/PN Jakarta Tmur, antara Penggugat Ferdinand diwakili oleh Kuasa Hukum Shinta Marghiyana SH MH dari Kantor Pengacara Shinta Marghiyana & Partners melawan (Tergugat 1) Bachrul Ulum, (Tergugat 2) Aditya Setiawan (diketahui suami dari AB yang adalah Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa) dan (Tergugat 3) Budi Lestari, (8/2/2021).
Dalam agenda hari ini adalah bukti dari Penggugat, dikarenakan PN Jakarta Timur sudah memanggil Para Tergugat dan telah dipanggil beberapa kali secara resmi namun tidak pernah hadir, maka sidang dilanjutkan untuk agenda selanjutnya, yakni pemeriksaaan saksi dari Penggugat.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Juru Sita akan kembali memanggil para Tergugat untuk bisa hadir, agar dapat memberi kesempatan kepada Para Tergugat untuk mempergunakan hak jawabnya.
Menurut Penggugat seperti disampaikan melalui Whats App soal resume sidang, tahapan ini dapat menyelesaikan kewajiban Tergugat terhadap Penggugat. (davyt)