Tiga Anak jadi Tersangka Pelaku Curanmor di Kauditan
SULUTDAILYII Minut- Unit Resmob (Reserse Mobile) Kepolisian Negera Republik Indonesia Resor Minahasa Utara berhasil membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Kauditan I Kecamatan Kauditan, Minut . Tersangka Pelaku anak yang diamankan antara lain adalah EK (14), IL(12), dan TB (12).
Menurut penjelasan Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo tindak pidana pencurian motor tersebut terjadi pada Sabtu (16/04/2022) di parkiran Alfamaret Desa Kauditan I . ‘’ Pelapor atau korban lupa melepaskan kunci motor dan untuk pengungkapan kasus, kami memiliki informasi rekaman CCTV dan sejumlah saksi,’’ kata Kapolres AKBP Bambang Yudi Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Fandi Ba’u dan Kasi Humas IPTU Ennas Firdaus saat Konferensi Pers Selasa (19/04/2022).
Ketiga tersangka pelaku anak itu, bersama barang bukti satu unit motor berhasil ditemukan polisi di Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang, Manado untuk selanjutnya diamankan di Mapolres Minut. ‘’Namun karena pelakunya adalah anak, pihak polisi tidak melakukan penahanan dan telah berkoordinasi dengan Bapas Anak,’’ujar Kapolres.
Pasal yang disangkakan dalam kasus ini yakni pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH Pidana, sub pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 dengan acaman hukuman penjara 7 tahun.
Seperti diketahui bahwa, banyak kasus terjadi dengan pelaku anak dan penanganan anak berhadapan hukum berbeda dengan penanganan terhadap orang dewasa yang berhadapan hukum, dalam sistem peradilan pidana anak sangat mengutamakan penanganan perkara anak mengedepankan keadilan restoratif. (Jr)