Bogia Sebut Perda Bangunan Gedung Jamin Kenyamanan Masyarakat

Bogia Sebut Perda Bangunan Gedung Jamin Kenyamanan Masyarakat

SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, (25/3/2019) di Kelurahan Rurukan dan Kelurahan Kumelembuai Kecamatan Tomohon Timur.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon yang diwakili
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah DPRD Kota Tomohon Stenly Mokorimban SH, menghadirkan narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon Hudson DN Bogia dan Kasubag Umum Kepegawaian, Perencanaan dan Hukum Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tomohon Rivel Tombokan SP.

Ketika membawakan penjelasan terkait Perda Bangunan Gedung, Bogia yang juga Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tomohon menyatakan bahwa perda ini penting dalam menata keberadaan perumahan maupun permukiman untuk mengendalikan penyelenggaraan pembangunan berbentuk Bangunan Gedung yang memberikan jaminan kenyamanan secara umum pada masyarakat.

“Perda ini adalah untuk menjamin terselenggaranya kondisi bangunan gedung yang layak, sebagai jaminan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang bertujuan menata pembangunan menjadi lebih baik,” ujar Bogia yang ikut berkompetisi pada Pemilu Legislatif DPRD Kota Tomohon Dapil 1 meliputi Kecamatan Tomohon Timur, Tengah dan Barat dari PDI-Perjuangan. (davyt)

CATEGORIES
TAGS
Share This